Mantan Bupati Rejang Lebong Penuhi Panggilan Kejari

Kajari Rejang Lebong, Fransisco Tarigan (kanan) saat menyampaikan terkait pemeriksaan mantan Bupati Rejang Lebong--GATOT/RK

Radarkoran.com - Mantan Bupati Rejang Lebong periode 2020-2024, Drs. H. Syamsul Effendi, MM, memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong pada Kamis siang, 12 Juni 2025.

Dari pantauan di lapangan, bersama dengan supir pribadinya Syamsul Effendi tiba di kantor Kejari Rejang Lebong sekitar pukul 10.30 WIB dengan mengenakan baju putih rapi. 

Kedatangan Syamsul Effendi ke Kejari Rejang Lebong untuk menjalani pemeriksaan sabagai saksi terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani oleh penyidik Kejari Rejang Lebong, yakni korupsi pembayaran honorarium Tenaga Kerja Sukarela (TKS) Satpol PP tahun anggaran 2021-2022. Kasus ini melibatkan JM, yang merupakan mantan Bendahara Satpol PP Rejang Lebong, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Mei 2025 lalu.

Kajari Rejang Lebong, Fransisco Tarigan, SH, MH membenarkan adanya pemanggilan terhadap mantan Bupati Rejang Lebong periode 2020-2024 sebagai saksi atas dugaan tindak pidana korupsi pembayaran honorarium TKS Satpol-PP. 

"Iya, hari ini ada saksi yang kita mintai keterangan, termasuk mantan Bupati Rejang Lebong terkait kapasitasnya sebagai Bupati Rejang Lebong pada masa itu (saat menjabat periode 2020-2024)," jelas Kajari.

BACA JUGA:Soal Mobil Damkar yang Sempat Hilang, Bupati Fikri Pastikan Evaluasi

BACA JUGA:Pemkab Rejang Lebong Bakal Fasilitasi Korban Pengeroyokan untuk Berobat

Lebih jauh, penyidikan kasus dugaan korupsi honorarium TKS Satpol PP ini telah berlangsung beberapa waktu, dengan Kejari Rejang Lebong telah memeriksa berbagai saksi, termasuk TKS yang dilakukan pemotongan honorarium. 

"Pemanggilan ini berdasarkan fakta-fakta yang berkembang. Dan sudah ada ratusan sanksi yang kita panggil," ujar Kajari. 

Diberitakan sebelumnya, kasus pemotongan honorarium dilakukan setiap bulan dengan jumlah yang bervariasi selama tahun 2021 hingga 2022. Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp500 juta. 

Kejari Rejang Lebong telah menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembayaran honorarium TKS Satpol-PP. Pemeriksaan terhadap Syamsul Effendi sebagai saksi diharapkan dapat membantu proses penyidikan dan mengungkap dengan jelas kasus ini.

Dengan pemeriksaan ini, Kejari Rejang Lebong menunjukkan komitmennya dalam menangani kasus korupsi dan memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan transparan dan adil.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan