Pelaku Utama Pengeroyokan Pelajar Hingga Lumpuh Dihukum 2 Tahun dan Restitusi Rp 90 Juta

Kasus Pengeroyokan--ILUSTRASI

Ana Tasya berharap putusan yang semaksimalnya terlebih pihak kejaksaan telah merencanakan untuk melakukan banding. 

"Untuk sidang putusan ini kami sedikit terobati dengan dikabulkan pembayaran restitusi yang dapat meringankan beban dari keluarga," ujarnya. 

Terpisah Kasi Pidum Kejari Rejang Lebong, Masdalianto, SH mengungkapkan jika pihaknya dalam menyikapi vonis hakim terhadap pelaku utama tersebut masih pikir pikir. 

"Kita laporkan dulu kepada pimpinan terkait vonis terhadap DI ini. Kita masih memiliki waktu 7 hari kedepannya untuk menerima atau banding," singkatnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan