Pelaku Utama Pengeroyokan Pelajar Hingga Lumpuh Dihukum 2 Tahun dan Restitusi Rp 90 Juta

Kasus Pengeroyokan--ILUSTRASI
Radarkoran.com - Kasus pengeroyokan hingga lumpuh yang menimpa salah satu pelajar warga Desa Duku Ulu, Kecamatan Curup Timur, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu beberapa waktu lalu terus berlanjut. Teranyar pelaku utama pengeroyokan berinisial DI dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan diwajibkan membayar biaya restitusi sekitar Rp90 juta kepada korban.
Hal tersebut diketahui dari sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Curup pada Rabu, 11 Juni 2025, yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Eka Kurnia Nengsih, S.H, MH., terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun LPKA (Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak) Bengkulu.
Selain itu, orang tua terdakwa diwajibkan membayar ganti rugi biaya pengobatan korban sebesar lebih dari Rp 90 juta. Namun jika nanti restitusi tersebut tidak disanggupi, akan dilakukan penyitaan aset. Bahkan jika asetnya tak mencukupi, maka orangtua terdakwa akan membayarnya dengan hukuman penjara dalam kurun waktu tertentu sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Terdakwa anak terbukti bersalah dan dijatuhi vonis 2 tahun penjara, memerintahkan anak untuk ditahan, serta menghukum orangtua anak membayar restitusi biaya pengobatan anak korban Reza sebesar Rp. 90.137.000," jelas Juru Bicara PN Curup, Mantiko Sumanda Mochtar saat konferensi pers usai sidang.
Ia menambahkan, ada hal yang memberatkan terdakwa yakni menyebabkan korban luka berat dan lumpuh akibat ulahnya, terlebih terdakwa ini sebagai pelaku atau penyebab utama aksi pengeroyokan tersebut.
BACA JUGA:Mantan Bupati Rejang Lebong Penuhi Panggilan Kejari
BACA JUGA:Soal Mobil Damkar yang Sempat Hilang, Bupati Fikri Pastikan Evaluasi
Sedangkan hal yang meringankan terdakwa bahwa terdakawa belum pernah dihukum sebelumnya, mengakui perbuatannya, menyesal, dan pernah membantu biaya pengobatan 5 juta.
"Terkait dengan restitusi biaya pengobatan sebesar Rp. 90.137.000, kalau tidak bisa bayar oleh orang tua, maka akan dilakukan penyitaan aset, jika tidak mempunyai aset maka orang tua terdakwa akan menggantikan menjalani hukuman penjara," ujarnya.
Terkait dengan putusan tersebut, Kuasa Hukum terdakwa menyatakan akan mempertimbangkan hukuman tersebut dan menyatakan sikap pikir-pikir atas keputusan tersebut. Sesuai dengan regulasi, sikap yang diambil kuasa hukum ini diberikan waktu selama 7 hari.
Sementara itu, Kuasa Hukum korban, Ana Tasya Pase, SH mengatakan, putusan untuk pelaku utama secara undang-undang telah sesuai dengan aturan yang ada.
"Untuk pelaku utama ini secara undang-undang memang sudah sesuai dengan aturan yang ada. Kami mengucapkan terimakasih kepada kepolisian, kejaksaan dan pihak terkait lainnya," ungkap Ana Tasya.
Disisi lain, pihaknya menyatakan kecewa dengan putusan salah satu terdakwa lainnya yang sebelumnya sudah diputus karena hanya divonis untuk membersihkan masjid selama 60 jam dinilai sangat-sangat jauh dan tidak adil.
"Kami sangat kecewa terlebih untuk pelaku DM, dimana vonis yang menurut kami tidak adil, terutama untuk restitusi yang tidak dituntut untuk biaya pengobatan korban," imbuhnya.