Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, Pemkab Rejang Lebong Sosialisasi Perbup Pajak dan Opsen MBLB

Pemkab Rejang Lebong buka sosialisasi Peraturan bupati Pajak dan Opsen MBLB pada Kamis, 12 Juni 2025 di Ruang Pola Pemkab Rejang Lebong--GATOT/RK
Radarkoran.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong melakukan sosialisasi terkait Peraturan Bupati (Perbup) Rejang Lebong Nomor 34 Tahun 2024 tentang tata cara Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) dan Opsen Mineral Bukan Logam dan Batuan pada Kamis, 12 Juni 2025.
Sosialisasi yang dihadiri berbagai stakeholder terkait ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak daerah dalam melakukan pembayaran pajak daerah di Kabupaten Rejang Lebong Tahun Anggaran 2025.
Wakil Bupati Rejang Lebong, Dr. H. Hendri Praja, SSTP, M.Si yang membuka secara langsung membuka secara langsung kegiatan mengatakan bahwa sosialisasi ini sangat penting untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak daerah dalam melakukan pembayaran pajak daerah.
"Dengan sosialisasi ini, kami berharap wajib pajak dapat memahami dengan baik tentang tata cara pemungutan pajak MBLB dan opsen MBLB, sehingga mereka dapat melakukan pembayaran pajak dengan tepat waktu dan sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Hendri Praja dalam sambutannya.
Ia menambahkan, Peraturan Bupati Rejang Lebong Nomor 34 Tahun 2024 tentang tata cara Pemungutan Pajak MBLB dan Opsen MBLB merupakan peraturan yang sangat penting untuk meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak.
"Peraturan ini akan membantu kami untuk meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak, sehingga kami dapat membiayai pembangunan daerah dengan lebih baik," tambah Hendri Praja.
Lebih jauh, sosialisasi Peraturan Bupati tentang Pajak MBLB dan Opsen MBLB ini memiliki beberapa manfaat, antara lain meningkatkan kesadaran wajib pajak, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, dan meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak.
BACA JUGA:Dukung Visi Misi Pemkab Rejang Lebong, 5 OPD Inovatif Diberikan Penghargaan
BACA JUGA:Pelaku Utama Pengeroyokan Pelajar Hingga Lumpuh Dihukum 2 Tahun dan Restitusi Rp 90 Juta
Hal ini mengingat sektor Mineral Bukan Logam dan Batuan bukan hanya menggali isi bumi, tetapi juga menggali potensi ekonomi daerah. Tapi potensi itu tidak akan berarti jika tidak dikelola dengan tertib, transparan, dan adil.
"Maka dari itu, Perbup ini hadir bukan untuk mempersulit, tetapi untuk menata ulang, mempermudah, dan menjamin kepastian hukum dalam tata cara pemungutan pajak sektor MBLB. Kami ingin, ke depan, tidak ada lagi ruang abu-abu. Tidak ada lagi praktik yang merugikan daerah. Dan tidak ada lagi wajib pajak yang merasa bingung atau tidak tahu harus bagaimana. Semuanya terang, semuanya tertib, semuanya adil," jelas Wabup Hendri.
Disisi lain, Wabup Hendri juga menekankan pentingnya kepatuhan membayar pajak. Hal ini lantaran pajak bukan sekadar kewajiban administratif, tapi bentuk cinta pada daerah.
"Dari pajak yang dibayarkan, jalan dibangun, sekolah diperbaiki, layanan publik ditingkatkan, dan yang paling penting adanya kemandirian fiskal daerah," ujar Hendri.
Selain itu, dengan adanya opsen pajak MBLB, pemerintah daerah tidak hanya mendapatkan penerimaan yang lebih adil antara provinsi dan kabupaten, tetapi juga memberikan sinyal bahwa pemerintah daerah siap menjadi tuan rumah di tanah sendiri.