143 Unit Rumah Bantuan Stimulan Ditargetkan Terealisasi Tahun 2025

Kantor pemkab Rejang Lebong--GATOT/RK
Radarkoran.com - Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong melalui dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR-PKP) Rejang Lebong menargetkan sebanyak 143 unit rumah bantuan stimulan dapat direalisasikan di tahun 2025 ini.
Untuk mempercepat realisasi program ini, pada Senin, 16 Juni 2025 bertempat di ruang kerja Bupati Rejang Lebong dilaksanakan rapat pembahasan pelaksanaan program Bantuan stimulan Rumah Swadaya (BPRS) tahun anggaran 2025.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Rejang Lebong, H. M. Fikri Thobari, SE, M.AP menekankan pentingnya akuntabilitas dan transparansi dalam pelaksanaan program BPRS tersebut.
"Realisasi pembangunan 143 unit rumah bantuan stimulan ini harus sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang benar. Kita tidak ingin pelaksanaanya bermasalah dikemudian hari," ujar Bupati Fikri.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR-PKP Rejang Lebong, Harry Eko Purnomo mengatakan jika program ini merupakan kelanjutan rencana dari program di tahun 2024 lalu.
BACA JUGA: Pencegahan Korupsi Dana Desa, Kejari Rejang Lebong Memaksimalkan Penerangan Hukum
BACA JUGA: Program MBG Pertama Dilaksanakan di Curup Selatan, 1.311 Porsi Makanan Dibagikan
"Karena berbagai kendala, program tersebut tidak bisa dilaksanakan pada tahun 2024 lalu dan baru dianggarkan kembali di tahun 2025," kata Harry.
Terdapat sebanyak 363 calon penerima bantuan yang tersebar di 54 desa yang ada di 12 kecamatan yang ada di wilayah Rejang Lebong. Dan berdasarkan review dari pihak inspektorat, baru 60 unit yang dinyatakan layak dan ada 9 unit yang tidak direkomendasikan.
Meski demikian, Pemkab Rejang Lebong akan kembali melakukan verifikasi ulang kepala sarana penerima manfaat, khususnya 143 unit yang ditargetkan tahun 2025 ini. Verifikasi ulang ini penting dilakukan agar penerima manfaat program benar-benar tepat sasaran.
"Kita akan melakukan verifikasi ulang terhadap 143 unit BPRS tahun 2025 ini. Setelah itu, bupati kan menerbitkan SK baru sebagai dasar pelaksanaan program," singkat Harry.