Bupati Rejang Lebong Dukung Kebijakan Sekolah Gratis

Bupati Rejang Lebong, HM. Fikri Thobari, SE.,MAP--GATOT/RK

Radarkoran.com - Bupati Rejang Lebong, H.M. Fikri Thobari, SE.,MAP menyatakan dukungannya terhadap kebijakan sekolah gratis bagi setiap masyarakat. Seperti halnya yang tertuang dalam keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan penyelenggaraan pendidikan gratis bagi satuan pendidikan jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di seluruh Indonesia.

Putusan MK yang mewajibkan penyelenggaraan pendidikan gratis bagi jenjang SD dan SMP, baik negeri maupun swasta tersebut, diterbitkan pada Selasa, 27 Mei 2025 lalu. Putusan ini merupakan hasil uji materi Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. 

Bupati Fikri menegaskan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong akan segera menindaklanjuti putusan tersebut dengan menerbitkan regulasi di tingkat daerah.

"Kalau itu sudah menjadi keputusan MK,dan tidak ada keputusan yang lain lebih tinggi di atasnya, ya kami Rejang Lebong mendukung dan segera mungkin akan membuat regulasinya," ungkap Bupati.

Langkah atau kebijakan sekolah gratis ini juga merupakan bagian dari komitmen Pemkab Rejang Lebong dalam mendukung pendidikan yang inklusif dan terjangkau bagi seluruh masyarakat yang ada di daerah. 

BACA JUGA:143 Unit Rumah Bantuan Stimulan Ditargetkan Terealisasi Tahun 2025

BACA JUGA: Pencegahan Korupsi Dana Desa, Kejari Rejang Lebong Memaksimalkan Penerangan Hukum

"Tentunya kita juga perlu mengkaji dari segi teknis dan administratif untuk pelaksanaan kebijakan ini agar dapat berjalan optimal," ujar Bupati Fikri. 

Disisi lain, Bupati Fikri sebelumnya tekah menginstruksikan dan melarang seluruh sekolah negeri mulai dari TK/PAUD, SD, hingga SMP dan SLB di wilayah Rejang Lebong melakukan pungutan dalam bentuk apa pun kepada peserta didik maupun orang tua.

Kebijakan ini bukan sekadar larangan administratif, tetapi bagian dari program 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong yang menempatkan pendidikan sebagai hak dasar setiap anak, bukan sebagai beban finansial bagi keluarga.

Sebagai tindak lanjut dari instruksi Bupati Rejang Lebong tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Rejang Lebong telah menerbitkan surat edaran (SE) resmi yang melarang keras segala bentuk pungutan, termasuk penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS), pelaksanaan study tour berbayar, kegiatan perpisahan di luar lingkungan sekolah, hingga iuran yang selama ini kerap membebani orang tua siswa. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan