Pemkab Rejang Lebong Susun Regulasi Cegah Pernikahan Dini

Foto bersama pembukaan Diskusi Reguler Forum Multi Stakeholders (FMS) yang diselenggarakan DP3AP2KB Rejang Lebong baru-baru ini--GATOT/RK
Ia menambahkan, Draft Perbup pencegahan pernikahan dini di Rejang Lebong sudah ada sejak 2023, namun belum dilengkapi naskah akademik. Untuk itu, pihaknya memaparkan draft naskah akademik untuk mendukung percepatan penyusunan Perbup pencegahan perkawinan usia anak tersebut.
"Kami menyusun naskah ini dan menggelar FGD agar mendapat masukan dari OPD dan lintas sektor dalam upaya percepatan penyusunan regulasi," ujar Juniarti.
Dengan regulasi yang komprehensif dan strategi implementasi yang efektif, Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong optimis bahwa pernikahan dini dapat dicegah dan hak-hak anak dan perempuan dapat dilindungi. Keberadaan regulasi ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam upaya mencegah pernikahan dini dan melindungi hak-hak anak dan perempuan.