Pemkab Rejang Lebong Susun Regulasi Cegah Pernikahan Dini

Foto bersama pembukaan Diskusi Reguler Forum Multi Stakeholders (FMS) yang diselenggarakan DP3AP2KB Rejang Lebong baru-baru ini--GATOT/RK
la juga menegaskan untuk memastikan keberhasilan regulasi ini, Dinas DP3AP2KB Kabupaten Rejang Lebong telah menyusun strategi implementasi yang efektif. Termasuk melaksanakan berbagai kegiatan seperti diskusi bersama yang merupakan langkah strategis untuk mengoptimalkan upaya pencegahan perkawinan usia anak di Rejang Lebong melalui penerbitan Peraturan Bupati (Perbup).
"Adanya Perbup ini kelak diharapkan bisa menjangkau seluruh lapisan masyarakat, khususnya perempuan dan anak-anak. Ketika mereka mendapatkan perlindungan yang maksimal, kualitas hidup keluarga di Kabupaten Rejang Lebong pun dapat meningkat," sampai Ratih.
Dalam upaya mewujudkan regulasi tersebut, Ratih juga menekankan pentingnya kolaboasi dan sinergitas antara pemerintah dan organisasi masyarakat sipil. Ia menyakini jika kolaborasi bersama menjadi kunci sukses pelaksanaan kebijakan tersebut.
"Dengan kolaborasi yang berjalan baik, akan memberikan hasil nyata bagi perlindungan anak di Rejang Lebong," ujarnya.
Sementara itu, Koordinator Program Cahaya Perempuan WCC Bengkulu, Juniarti Boermansyah, M.Hum menyampaikan apresiasi atas upaya dari Pemkab Rejang Lebong yang mendorong pembentukan regulasi pencegahan pernikahan dini di wilayah Rejang Lebong.
"Kami mengapresiasi DP3APPKB atas inisiatifnya menyusun Peraturan Bupati ini," kata Juniarti.