SPT Tahunan, Ini Pesan Kantor Kemenag Kepahiang untuk ASN

SAMPAI : Kepala Kantor Kementerian Agama Kepahiang Drs. Albahri, M.Si menyampaikan surat pemberitahuan tahunan pajak ke KPP Curup dan KP2P Kepahiang--REKA/RK

BACA JUGA:Regulasinya Dibahas Tahun Ini, Wacanakan Perombakan PDAM Menjadi Perumda Air Minum

Dilanjutkan Arif Rahman, sesuai imbauan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Maret menjadi bulan terakhir bagi wajib pajak (WP) orang pribadi melaporkan SPT Pajak.

Berdasarkan Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur mengenai batas waktu penyampaian SPT Tahunan. Untuk SPT Orang Pribadi, batas waktu paling lama yaitu 3 bulan setelah akhir tahun pajak.

"Makanya, jika Wajib Pajak terlambat atau tidak melaporkan SPT sesuai waktu yang ditentukan akan dikenakan sanksi administrasi. Sanksi administrasi dimaksud dalam pasal tersebut adalah denda sebesar Rp 100.000 bagi WP Pribadi," pungkas Arif Rahman.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan