Regulasinya Dibahas Tahun Ini, Wacanakan Perombakan PDAM Menjadi Perumda Air Minum

LAYANI : Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang melayani sektor air bersih di Kabupaten Kepahiang, wacananya akan dirombak oleh Pemerintah Kabupaten setelah berstatus Perumda Air.--REKA/RK

Radarkepahiang.bacokoran.co -  Bupati Kepahiang Dr. Ir. Hidayattulah Sjahid, MM IPU mengatakan jika PDAM Tirta Alami perlu dilakukan pembenahan secara menyeluruh. Terutama perombakan total terhadap direksi dan managemen pascanantinya PDAM bertransformasi menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air.

Langkah yang diambil Pemerintah Kabupaten, lanjut Bupati harus dibahas secara komprehensif. Selain perombakan managemen atau pengurus, perlu dilakukan pengurangan pegawai sesuai kebutuhan dan kompetensinya.

"Kita sudah mengambil lagkah, tapi tentu harus dibahas secara komprehensif. Selain perlu dilakukan perombakan managemen atau pengurus, pengurangan pegawai sesuai kebutuhan dan kompetensinya, sehingga pengelolaan perusahaan daerah dapat berjalan dengan baik dan maksimal," kata Bupati.

Pembenahan secara menyeluruh, dijelaskan Bupati meliputi soal pelayanan, tarif air, teknis pembayaran, rekening tagihan pemakaian air. Selama ini sejumlah sektor layanan dan tata kelola managemen perusahaan daerah itu bermasalah.

"Perombakan juga akan dilakukan rekrutmen Direktur dan para Kabag, memang harus dibenahi secara menyeluruh. Tapi ini nanti, jika sudah terbentuknya Perumda," jelas Bupati.

BACA JUGA:Bupati Kepahiang Sebut PDAM Tirta Alami Perlu Dirombak Total

Menurut bupati, beberapa persoalan yang tengah membelit perusahaan plat merah itu antara lain, masalah tunggakan gaji eks pegawai, tunggakan iuran pelanggan, hingga kerusakan jaringan distribusi air bersih.

"Untuk memulihkan kondisi tersebut, Pemkab berencana untuk melakukan penyertaan modal pemerintah, akan tetapi bila status badan hukumnya sudah berubah menjadi Perumda. Kini regulasinya sudah diajukan ke Propemperda," sampai Bupati.

Untuk diketahui, Perbedaan antara PD (Perusahaan Daerah) dan Perumda (Perusahaan Umum Daerah) yang menonjol terletak dari pengembangan usahanya. Kedepan, perumda tersebut bisa membuka usaha penyediaan AMDK (air minum dalam kemasan) serta jenis usaha lainnya. Dengan perubahan status menjadi Perumda Aneka Usaha, diharapkan BUMD ini serius dalam mengemban amanahnya.

"Tujuan pendirian perumda untuk menunjang pembangunan daerah, ikut serta dalam pembangunan ekonomi nasional, mengukuhkan dan meningkatkan kualitas usaha dan pasar produk-produk masyarakat. Memperkuat dan meningkatkan kualitas lembaga-lembaga ekonomi masyarakat, mendorong mekanisme pasar yang sehat, mendorong peningkatan daya beli masyarakat dan mendorong adanya keterbukaan informasi pasar," demikian Bupati.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan