Peserta Lulus PPPK Tahap II Rejang Lebong Masih Tunggu Pengumuman BKN

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPSDM Rejang Lebong, Budi Afrian--GATOT/RK

Radarkoran.com - Pengumuman peserta yang lolos seleksi kompetensi (Selkom) calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II di wilayah Rejang Lebong masih menunggu pengumuman resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). 

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kabupaten Rejang Lebong, Budi Afrian mengatakan jika pihaknya terus berkoordinasi dengan panitia seleksi pusat untuk pengumuman peserta yang lolos PPPK tahap 2 dengan kuota 355 formasi. Ia menyebut jika berdasarkan tahapannya, pengumuman kelulusan PPPK tahap II formasi tahun 2024 ini dilaksanakan mulai dari pertengahan sampai akhir Juni 2025.

"Kita masih menunggu hasil dari BKN untuk siapa saja yang lulus seleksi tahap kedua ini. Sampai sekarang kita belum mendapatkan informasi resminya," kata Budi. 

Ia menambahkan, jika pengumuman kelulusan seleksi PPPK tahap II ini sudah keluar, maka tahapan berikutnya adalah pengajuan usulan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK oleh masing-masing kabupaten/kota kepada BKN.

Sedangkan untuk penetapan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) bagi PPPK tahap II lolos seleksi setelah pengumuman disampaikan, nantinya masih akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan bagian keuangan Pemkab Rejang Lebong

BACA JUGA: SMK 1 Rejang Lebong Terus Dorong Inovasi Murid pada Otomotif

BACA JUGA: Bupati Fikri Dorong Kembalinya Marwah Rejang Lebong Sebagai Daerah Lumbung Padi

"Untuk TMT kita akan komunikasikan dengan pihak keuangan, karena beban pembayaran gaji pegawai saat ini sudah sangat besar, sehingga perlu pertimbangan dan penyesuaian," ujarnya.

Sementara itu, untuk PPPK yang lulus pada seleksi tahap 1 tahun 2024, TMT-nya terhitung mulai per 1 Juli 2025 ini. Pemkab Rejang Lebong memastikan tidak ada kendala untuk anggaran penggajian untuk PPPK tahap 1 ini. 

"Usulan TMT ini sebelumnya sudah disesuaikan dengan ketersediaan anggaran yang disiapkan untuk pembayaran gaji mereka selama enam bulan, terhitung dari Juli hingga Desember 2025," ujar Budi. 

Untuk diketahui, pada pelaksanaan seleksi PPPK tahap 2 di Kabupaten Rejang Lebong sebelumnya diikuti oleh lebih dari 800 peserta. Pelaksanaan seleksi tersebut untuk memperebutkan kuota sisa seleksi pada tahap 1 formasi tahun 2024 sebanyak 355 kuota formasi. 

Pemkab Rejang Lebong sendiri pada pengadaan ASN tahun 2024, menerima kuota seleksi PPPK dari pemerintah pusat sebanyak 1.500 formasi, di mana pada seleksi PPPK tahap 1 baru terisi sebanyak 1.154 kuota. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan