Batas Waktunya Sudah Berakhir: Bagaimana Nasib Koperasi Merah Putih yang Belum Berbadan Hukum?

Koperasi Merah Putih di Kabupaten Kepahiang--JIMMY/RK
Radarkoran.com- Meskipun sudah diperingatkan agar seluruh Koperasi Desa (Kopdes) merah putih wajib berbadan hukum dengan batas akhir 23 Juni 2025, namun baru-baru ini diketahui kalau masih ada juga Kopdes merah putih di Kabupaten Kepahiang yang masih belum juga berbada hukum.
Menurut Plt. Kepala Disperkop UKM Kepahiang, Herman Zamzari, S.PKP, MP, hingga hari ini, masih ada belasan desa/kelurahan yabg belum juga menyelesaikan badan hukum terhadap kopdes merah putih mereka.
"Untuk di desa, kurang lebih masih ada 10. Namun di kelurahan hanya tinggal beberapa saja yang masih belum berbadan hukum," ujar Herman.
Kendati demikian lanjut Herman, pada hari ini terpantau beberapa pengurus Kopdes di desa dan kelurahan yang bersangkutan, sudah mulai mengurus pengajuan badan hukum terhadap Kopdes mereka.
"Tapi sudah ada beberapa juga yang guyur, sudah mulai diurus. Untuk update terbarunya nanti kami sampaikan," sambungnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa, Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, telah mengingatkan seluruh Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di desa/kelurahan se Kabupaten Kepahiang, agar segera mengurus Kopdes mereka masing-masing agar berbadan hukum. Karena, sesuai dengan tenggat waktu yang ditentukan, tepatnya 23 Juni 2035, seluruh Kopdes di Kepahiang sudah wajib berbadan hukum.