Pilkades Berpotensi Mundur? Ini Penjelasan Pj Sekda Lebong

Pilkades Serentak--FOTO/ILUSTRASI
Radarkoran.com - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Lebong berpotensi kembali mundur. Pasalnya hingga mendekati akhir Juni 2025, Pemkab Lebong masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) dari Kemendagri sebagai turunan dari Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa yang mengatur tentang perpanjangan masa jabatan Kades.
Tak hanya sebatas itu, setelah PP terbit, maka Pemkab Lebong masih akan menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pilkades dengan mengacu pada PP yang diterbitkan oleh Kemendagri itu.
Pj Sekda Kabupaten Lebong Ir. Donni Swabuana, ST, M.Si mengatakan pada intinya Pemkab Lebong sudah siap untuk menggelar hajat pesta demokrasi tingkat desa tersebut. Bahkan dalam APBD tahun 2025, telah disiapkan anggaran untuk menyelenggarakan Pilkades serentak.
Namun sejauh ini Pemkab Lebong masih menunggu terbitnya PP atas terbitnya Undang-undang Nomor 3 tahun 2024 tentang Desa. Setelah itu baru menyiapkan Perda tentang Pilkades.
BACA JUGA: Lelang Logistik Eks Pemilu 2024 Tuntas, Segini Hasilnya
BACA JUGA:BPK Turunkan Tim Pantau Penyelesaian TGR
"Artinya kalau PP cepat, Perda cepat, bisa jadi Pilkades akan dilaksanakan tahun 2025. Tapi kalau belum ua pasti akan mundur lagi. Pada intinya pemerintah daerah siap untuk melaksanakan Pilkades serentak, " singkat Donni.
Diketahui sejauh ini sebanyak 66 desa di Kabupaten Lebong telah dijabat oleh Pjs Kades yang berasal dari kalangan ASN Pemkab Lebong. Penunjukkan Pjs Kades tersebut dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan Kades yang sebelumnya kosong karena masa jabatan Kades sebelumnya telah berakhir beberapa tahun terakhir.