Sudah Dua Kali Diberi Peringatan, Masih Ada PKL di Atas Trotoar

Aktivitas PKL yang tetap menggelar dagangannya di atas trotoar di depan PTM Muara Aman, Minggu 13 Juli 2025.--EKO/RK

Radarkoran.com - Peringatan yang sebelumnya dilayangkan Satpol PP Kabupaten Lebong kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menggelar lapak dagangannya di atas trotoar tampaknya belum sepenuhnya diindahkan. Bagaimana tidak, Minggu 13 Juli 2025, terpantau sejumlah PKL masih tampak berjualan di atas trotoar dan bahu jalan yang berada di sekitar Pasar Tradisional Modern (PTM) Muara Aman.

PadahalSelasa 8 Juli 2025 lalu, Satpol PP Kabupaten Lebong sudah memberikan surat peringatan kedua kepada PKL yang dinilai telah melanggar ketertiban umum sesuai dengan Perda Kabupaten Lebong nomor 3 tahun 2020. Artinya PKL yang nantinya tetap membandel dipastikan akan ditindak tegas.

Terkait hal ini Kabid Ketenteraman dan Ketertiban Masyarakat Dinas Satpol PP Lebong Bambang Irayanto, SM menjelaskan sebulan yang lalu pihaknya sudah melakukan upaya penertiban PKL.

Dalam kegiatan tersebut, PKL yang dinilai melanggar sudah diberikan sanksi teguran secara lisan. Kemudian dua minggu kemudian pihaknya kembali turun dan sudah memberikan surat peringatan pertama kepada PKL yang tetap membandel. Teranyar 8 Juli 2025 lalu mereka kembali melakukan penertiban dan memberikan surat peringatan kedua kepada PKL yang melanggar. Mereka juga sudah meminta agar PKL bisa membongkar sendiri lapak dagangannya dan tidak lagi mengulangi perbuatannya. 

BACA JUGA: Kepala BKPSDM Benteng: Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Tunggu Kepastian KemenPAN-RB

BACA JUGA:2.525 Hektare Lahan di Lebong Disasar Program OPLA Kementerian Pertanian

"Dalam penertiban selanjutnya, jika masih ditemukan PKL yang berjualan di atas trotoar, mungkin gerobaknya akan kita angkat dan selanjutnya diproses di kantor, " tegas Bambang.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya penataan kota dan menjaga ketertiban umum. Keberadaan PKL yang menempati trotoar tidak hanya mengganggu pejalan kaki, tetapi juga menimbulkan kemacetan di sekitar area pasar.

"Upaya ini dilakukan dalam menegakkan Perda nomor 3 tahun 2020. Harapan kami, para PKL bisa bekerja sama agar tidak perlu ada tindakan tegas, " singkatnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan