Pembebasan Lahan untuk Jalan Baru di Rimbo Pengadang Belum Bisa Dilaksanakan, Ini Kendalanya

Pembebasan lahan untuk pembangunan jalan baru di wilayah Kecamatan Rimbo Pengadang terkendala SK.--IST/RK
Radarkoran.com - Proses pembebasan lahan untuk pembangunan jalan baru di Desa Talang Ratu, Kecamatan Rimbo Pengadang, Kabupaten Lebong, hingga kini masih belum bisa dilaksanakan. Kendalanya adalah Surat Keputusan (SK) Tim Persiapan dan SK Penetapan Lokasi yang belum terbit.
Tanpa SK tersebut, tim Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) belum dapat turun ke lapangan untuk menentukan harga lahan yang akan dibebaskan.
Terkait hal ini, Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lebong, Elvi Andriani, menjelaskan bahwa SK yang diperlukan saat ini masih dalam tahap perbaikan. Jalan baru ini direncanakan menjadi jalur lintas antar kabupaten dengan pembangunan fisik dikerjakan oleh Pemerintah Provinsi.
Namun, sesuai ketentuan, penyediaan lahan menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Lebong. Proses persiapan sudah dilakukan secara bertahap, meskipun masih menunggu finalisasi administrasi di tingkat kabupaten.
BACA JUGA:Program Cetak Sawah Baru 300 Hektare akan Dilaksanakan di 2 Lokasi
"Kami masih terkendala SK Tim Persiapan dan SK Penetapan Lokasi. Dokumen ini harus selesai terlebih dahulu sebelum KJPP dapat melakukan penilaian harga lahan," jelas Elvi.
Elvi menambahkan, pihaknya akan segera menyelesaikan SK tersebut setelah Bupati Azhari kembali ke Kabupaten Lebong.
Persetujuan bupati diperlukan agar tahapan pembebasan lahan dapat segera masuk ke proses penilaian dan verifikasi oleh KJPP.
"Kita berharap dengan terbitnya SK nanti, pembebasan lahan dapat berjalan lancar sehingga pembangunan jalan baru di Desa Talang Ratu bisa segera terealisasi demi meningkatkan konektivitas antardaerah," singkatnya.