Perjalanan Dinas Fiktif 5 Eks DPRD Kepahiang Rp 1,2 M: Ini Rinciannya

Korupsi DPRD Kabupaten Kepahiang--JIMMY/RK
Radarkoran.com-Kejari Kepahiang, Provinsi Bengkulu telah menetapkan lima mantan anggota DPRD Kabupaten Kepahiang periode 2019-2024 sebagai tersangka dugaan korupsi di DPRD Kabupaten Kepahiang Tahun Anggaran (TA) 2021-2023. Kelima tersangka ini, ialah JO, MA, BH, NU, dan juga RMJ.
Penetapan tersangka terhadap 5 mantan wakil rakyat di Kabupaten Kepahiang ini, setelah Kejari Kepahiang memastikan adanya tindakan dengan sengaja untuk membuat kegiatan perjalanan dinas menjadi fiktif alias tidak senyatanya.
Kajari Kepahiang, Asvera Primadona, MH melalui Kasi Pidsus, Febrianto Ali Akbar, SH menuturkan bahwa akibat dari tindakan ini, kelima tersangka telah menimbulkan Kerugian Negara (KN) yang mencapai Rp 1,2 Miliar. Ini juga sesuai dengan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) yang sebelumnya telah ditemukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Sebelumnya BPK juga sudah mencatat bahwa ada temuan terhadap perjalanan dinas milik 5 tersangka ini, masing-masing nilai TGR nya berbeda-beda. Namun sayangnya TGR itu sampai dengan saat ini tidak dilunasi," ujar Febrianto Ali Akbar.
BACA JUGA:Jaksa Cek Proyek Rp 28 Miliar Milik BPBD Kepahiang: Ada Apa?
Adapun rincian TGR masing-masing tersangka ini meliputi JO sebesar Rp240 juta, Ma Rp192 juta, BH Rp260 juta, NU Rp194 juta dan RMJ mencapai Rp320 juta. Terhadap TGR tersebut lanjut Kasi Pidsus, masing-masing tersangka memang sudah pernah melakukan pencicilan. Hanya saja jumlah pencicilan itu, tidak seberapa dan bahkan sampai dengan saat ini, tidak dilunasi.
"Memang ada penyicilan terhadap jumlah TGR tersebut, tapi tidak seberapa. Sehingga sampai dengan sekarang tidak juga lunas," sambungnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa, Lima mantan anggota DPRD Kabupaten Kepahiang periode 2019-2024 saat ini telah dititipkan ke Lapas Kelas II Curup, dengan status sebagai tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang. Lima mantan anggota dewan yang telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi di DPRD Kepahiang tahun anggaran 2021-2023 ini, terancam bakal dimiskinkan.
Bagaimana tidak, pasalnya menurut Kajari Kepahiang, Asvera Primadona, MH melalui Kasi Pidsus, Febrianto Ali Akbar, SH, saat ini pihaknya akan melakukan tracking terhadap aset milik masing-masing tersangka.
"KN harus dikembalikan, jika tidak, maka kita akan lakukan tracking terhadap aset yang bersangkutan dan akan kita sita," demikian Kasi Pidsus.
Menurut Kasi Pidsus, masing-masing tersangka menimbulkan KN yang berbeda-beda. Hanya saja jika ditotal, kelimanya menimbulkan KN yang mencapai Rp 1,2 miliar. Modus yang dijalani pun sama, masing-masing tersangka melakukan fiktif perjalanan dinas.