1 Calon PPPK Tahap II Bengkulu Tengah Dipastikan Batal Diangkat

BATAL : Kepala BKPSDM Bengkulu Tengah, Apileslipi, S.Kom, M.Si mengungkapkan, ada satu calon PPPK Tahap II Bengkulu Tengah yang sudah dipastikan batal diangkat. --CANDRA/RK

Radarkoran.com - Pelaksanaan pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II Kabupaten Bengkulu Tengah masih dalam tahapan. Namun, saat ini sudah dipastikan ada calon PPPK yang sebelumnya dinyatakan lulus seleksi, yakni seorang guru dipastikan batal dilantik.

Apa pasal? Calon PPPK tersebut tersandung kasus hukum. Calon PPPK yang bersangkutan diduga terlibat tindak pidana rudapaksa. Kasus ini mengakibatkan 

kelayakan calon PPPK tersebut memperoleh Nomor Induk Pegawai (NIP) digugurkan. Informasi ini dipaparkan Kepala BKPSDM Bengkulu Tengah, Apileslipi, S.Kom, M.Si.

Dia mengungkapkan, salah satu syarat mutlak dalam proses pemberkasan NIP adalah kepemilikan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Sedangkan calon PPPK bersangkutan dipastikan memiliki catatan kriminal. Terlebih kasusnya merupakan kasus berat rudapaksa, sehingga SKCK tidak akan dikeluarkan. 

"Iya, untuk oknum guru yang lulus PPPK tahap II terlibat kasus rudapaksa, secara otomatis dan dipastikan batal diangkat. Karena dia tidak akan mendapat

BACA JUGA:Musdes Tebat Monok Bahas Rencana RPJMDes

SKCK. Tanpa SKCK, pemberkasan NIP tidak bisa untuk diproses," terang Apileslipi.

Lebih lanjut Kaban yang akrab disapa Lipi ini menyampaikan, NIP merupakan syarat utama sebelum pelantikan dilakukan. Selama dokumen dan persyaratan tidak lengkap, terutama menyangkut rekam jejak hukum, maka peserta tidak mendapat pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Kalau syaratnya tidak terpenuhi, termasuk pemberkasan, bagaimana mungkin calon PPPK tersebut kita usulkan NIP-nya, dan otomatis tidak akan dilantik," sampai Lipi kepada awak media. 

Dia menambahkan, terkait jadwal pelantikan PPPK tahap II, BKPSDM Bengkulu Tengah sedang memproses pemberkasan, sehingga pelantikan dapat digelar sesuai target nasional. Sesuai dengan agenda pemerintah pusat, pelantikan PPPK tahap II ditargetkan selesai Oktober 2025. 

Sekadar mengulas, dari 1.120 PPPK Tahap I Formasi 2024 Kabupaten Bengkulu Tengah, 560 diantaranya sudah resmi dilantik dan diambil sumpahnya oleh Bupati Bengkulu Tengah, Drs. Rachmat Riyanto, ST, M.Ap beberapa hari lalu. Pelantikan berlangsung di halaman Pendopo Pemkab Bengkulu Tengah dihadiri jajaran Forkopimda, Kepala OPD dan  keluarga para PPPK yang dilantik. 

Dalam kesempatan ini Bupati Rachmat menyampaikan ucapan selamat kepada PPPK yang sudah resmi dilantik. Kemudian Bupati Rachmat mengingatkan agar PPPK yang bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemerintah daerah ini supaya  tidak menggadaikan Surat Keputusan atau SK pengangakatan. Sebaliknya, PPPK dituntut bekerja profesional, disiplin, serta penuh tanggung jawab dalam melayani masyarakat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan