TPA Sampah Air Kopras Disanksi KLH, Ini Penyebabnya

TPA sampah Air Kopras Kabupaten Lebong--EKO/RK

Radarkoran.com - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menjatuhkan sanksi kepada sejumlah Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah yang ada di sejumlah wilayah Indonesia. Salah satu TPA sampah yang mendapatkan sanksi itu adalah TPA sampah Air Kopras Kabupaten Lebong.

Lantas apa penyebabnya? Sanksi tersebut dijatuhkan karena pengelolaan sampah di lokasi tersebut masih menggunakan metode open dumping, yang dinilai tidak ramah lingkungan dan berpotensi menimbulkan pencemaran.

Terkait hal ini Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebong Rizal, ST membenarkan pihaknya menerima sanksi dari KLH atas sejumlah kelalaian teknis di TPA Air Kopras. 

BACA JUGA:Bupati Rachmat: Dua Yayasan Sudah Siap Operasikan MBG di Bengkulu Tengah

"Kami akui selama ini pengelolaan TPA Air Kopras masih dilakukan secara konvensional oleh pihak ketiga. Kami sudah menerima teguran karena belum melakukan uji kualitas udara dan kualitas Tindi per semester, serta belum beralih ke metode sanitary landfill," jelas Rizal. 

Sebagai tindak lanjut, DLH Lebong menyatakan sedang mempersiapkan langkah-langkah pembenahan. Dalam waktu dekat, KLH dijadwalkan melakukan kunjungan ke TPA Air Kopras untuk melakukan uji kualitas udara dan Tindi. 

Selain itu, pekan depan akan digelar pertemuan teknis bersama tim KLH untuk menyusun strategi pengelolaan sampah yang lebih baik dan berkelanjutan.

"Kami berharap TPA Air Kopras, yang setiap harinya menampung 2 hingga 3 ton sampah di lahan seluas 2 hektare, dapat segera beroperasi dengan standar ramah lingkungan. Pembenahan ini menjadi komitmen kami agar pengelolaan sampah di Lebong lebih tertata," singkatnya.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan