BKPSDM Bengkulu Tengah Data PPPK yang Belum Ikut Program Berdikari

SELURUH : Kepala BKPSDM Bengkulu Tengah, Apileslipi, S.Kom, M.Si menyampaikan, seluruh ASN baik PNS dan PPPK wajib berdomisili dan ber-KTP Bengkulu Tengah.--CANDRA/RK

Radarkoran.com - Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bengkulu Tengah mulai data Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I yang belum ikut program Berdikari. Yakni program yang mewajibkan seluruh ASN baik PNS maupun PPPK berdomisili di Bengkulu Tengah. Untuk diketahui program Berdikari merupakan singkatan dari Program Berdomisili, Berkarya, dan Mandiri.

Kepala BKPSDM Bengkulu Tengah, Apileslipi, S.Kom, M.Si menerangkan, sesuai dengan instruksi dari Bupati Drs. Rachmat Riyanto, ST, M.Ap, PPPK Bengkulu Tengah juga harus pindah domisili di Kabupaten Bengkulu Tengah, sama halnya dengan yang diinstruksikan kepada Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Saat ini BKPSDM Bengkulu Tengah melakukan pendataan terkait PPPK yang belum ikut program Berdikari atau pindah domisili di Bengkulu Tengah. Berdasarkan data sementara, dari total PPPK tahap I, masih ada kisaran 15 persen PPPK belum berdomisili di Bengkulu Tengah. "Rata-rata tenaga honorer di Bengkulu Tengah merupakan asli orang Bengkulu Tengah semuanya. Namun dar total PPPK tahap I yang sudah diangkat masih ada yang belum berdomisili di Bengkulu Tengah," sampainya.

BACA JUGA:Bupati Bengkulu Tengah Pastikan ADD TA 2025 Tidak Dipangkas

Terkait perpindahan domisili ini, sambung Kaban yang akrab disapa Lipi ini, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bengkulu Tengah. Sesuai dengan arahan bupati, PPPK tahap I diberikan waktu 2 bulan untuk mengurus perpindahan domisili tersebut. 

"PPPK tahap I yang sudah diangkat diberikan waktu dua bulan untuk mengurus kepindahan domisili ke Bengkulu Tengah. Sebab itulah kami berharap PPPK dapat segera mengurus kepindahan domisilinya masing-masing, karena ini merupakan program dari Pemkab Bengkulu Tengah," paparnya.

Sebelumnya Bupati Rachmat Riyanto menyampaikan kepada seluruh PPPK tahap I yang belum berdomisili di Bengkulu Tengah, agar segera pindah domisili dan ber-KTP Bengkulu Tengah. Meskipun sudah banyak yang berdomisili di Bengkulu Tengah, tapi masih ada diantaranya yang masih berdomisili di kabupaten lain.

"PPPK yang belum domisili dan ber-KTP Bengkulu Tengah, mereka wajib pindah ke Bengkulu Tengah. Ini merupakan program Pemkab Bengkulu Tengah dan ini harus didukung oleh setiap ASN Bengkulu Tengah," sampai Bupati Rachmat.

Bupati Rachmat juga meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, dalam hal ini Disdukcapil dan BKPSDM Bengkulu Tengah untuk menindaklanjutinya. Yakni melakukan pendataan terhadap seluruh PPPK yang belum berdomisili di Bengkulu Tengah. 

"Saya minta OPD yang terkait menindaklanjutinya, mengenai ASN berdomisili serta ber-KTP di Bengkulu Tengah. PPPK juga harus mendukung program yang kita jalankan ini," demikian Bupati Rachmat. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan