Hanya 3 Hari, Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Dimulai 27 Agustus 2024
![](https://radarkepahiang.bacakoran.co/upload/3a26875b2510f37b60ad8d6df8d296b6.jpeg)
DAFTAR : Ketua KPU Lebong Yoki Setiawan menyampaikan pendaftaran bakal calon kepala daerah pada Pilkada 2024 hanya dibuka 3 hari, mulai 27 hingga 29 Agustus 2024.--EKO/RK
Radarkepahiang.bacakoran.co - Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 2 tahun 2024 tentang Tahapan Dan Jadwal Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2024, pendaftaran bakal calon kepala daerah akan dibuka pada 27 Agustus 2024 mendatang.
Pendaftaran bakal calon kepala daerah hanya akan dibuka selama 3 hari. Mulai dari 27 hingga 29 Agustus 2024. Pendaftaran yang dimaksud mulai dari bakal calon kepala daerah yang diusung oleh partai politik maupun bakal calon independen atau perseorangan.
Untuk bakal calon kepala daerah dari jalur perseorangan, sesuai dengan PKPU nomor 2 tahun 2024, prosesnya sudah dimulai sejak 5 Mei 2024. Berkas dukungan yang mereka serahkan ke KPU akan menjalani beberapa tahapan. Mulai dari verifikasi administrasi hingga verifikasi faktual. Jika berkas dukungan yang mereka sampaikan memenuhi syarat yang ditetapkan baru selanjutnya mereka bisa untuk mendaftar.
Ketua KPU Kabupaten Lebong Yoki Setiawan, S.Sos, M.Si membenarkan jika PKPU nomor 2 tahun 2024 tentang Tahapan Dan Jadwal Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2024 sudah final.
Berdasarkan aturan tersebut, pelaksanaan proses pemungutan suara Pilkada 2024 akan dilaksanakan pada 27 November 2024 mendatang.
BACA JUGA:Apel Siaga Satlinmas Tingkat Provinsi, Satpol PP Lebong Kirim 300 Linmas
"Tahapan Pilkada 2024 sudah ditetapkan oleh KPU RI. Persiapannya sudah dimulai pada April 2024 mendatang, " jelas Yoki.
Dalam menjalankan tahapan Pilkada 2024 itu sendiri, KPU Lebong sudah menuntaskan terkait perencanaan program anggaran. Namun demikian yang dirasa perlu untuk segera dibahas adalah terkait dengan addendum Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) tentang Pendanaan Pilkada. Dalam hal KPU Lebong sudah menyurati secara resmi Pemkab Lebong terkait dengan rencana addendum tersebut.
"Terkait dengan addendum NPHD kami sudah menyurati Pemkab Lebong. Kami berharap bisa segera dibahas bersama, " lanjut Yoki.
Addendum NPHD tentang Pendanaan Pilkada tersebut harus dilaksanakan karena tidak terlaksanakannya pencairan dana hibah Pilkada 2024 sesuai dengan NPHD pada yang sebelumnya sudah ditandatangani oleh Bupati Lebong Kopli Ansori dan Ketua KPU Lebong Yoki Setiawan, S.Sos.
Seharusnya 40 persen dari kesepakatan hibah Pilkada 2024 sebesar Rp 20,5 Miliar disalurkan tahun 2023. Sisanya 60 persen disalurkan tahun 2024. Sementara dalam perjalanannya tidak ada dana hibah yang disalurkan ke KPU Lebong tahun 2023 lalu.
Dilanjutkan Yoki, adapun poin-poin yang ada di dalam addendum NPHD itu sendiri seperti mekanisme pencairan dana hibah Pilkada 2024 yang kembali akan diusulkan bisa dicairkan sebanyak 2 tahap.
Tahap pertama pencairan hibah Pilkada 2024 yaitu sebesar Rp 19,5 miliar yang sudah dianggarkan di ABPD Lebong tahun 2024. Kemudian dilanjutkan dengan tahap kedua sebesar Rp 1 miliar di APBD Perubahan 2024.
"Intinya poin dalam addendum NPHD itu berkaitan dengan mekanisme pencairan hibah Pilkada 2024, " lanjut Yoki.