Camat Ujan Mas di Kepahiang Instruksikan Kibarkan Bendera Selama Agustus 2025

Camat Ujan Mas Zaili Husin, SE berikan himbauan kibarkan bendera merah putih di bulan Agustus--SUHAI/RK
Radarkoran.com-Dalam rangka memperingati HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Camat Ujan Mas Zaili Husin, SE mengajak kepada seluruh Kepala desa dengan serentak mengibarkan bendera merah putih di lingkungan desa masing-masing mulai tanggal 1 Agusutus sampai dengan 31 Agustus 2025.
“Karena ini merupakan langkah kecil untuk menghormati tonggak perjuangan yang di torehkan leluhur bangsa kita. Sehingga sudah selayaknya kita untuk mengbarkan bendera selama 1 bulan penuh,”kata Zaili, pada Rabu 30 Juli 2025.
Meski HUT RI ke-80 tahun 2025 baru akan diperingati pada 17 Agustus mendatang, masyarakat dapat mulai memasang bendera mulai Kamis, 1 Agustus 2025.
“Pemasangan bendera merah putih tidak hanya secara simbolik saja, perlu juga adanya rasa menjunjung tinggi makna kemerdekaan. Momentum kemerdekaan Republik Indonesia harus menjadi langkah awal untuk melakukan introspeksi diri. Berubah lebih baik, dan mampu menjadi sosok yang berkarakter dan berkepribadian yang unggul,” sampai Zaili
BACA JUGA:Terjaring Saat Ops Antik Nala: Polres Kepahiang Amankan Tersangka Narkoboy
Lanjut Zaili, Kegiatan ini diharapkan akan meningkatkan rasa cinta kepada tanah air, bangsa dan negara sekaligus menggugah rasa empati dan kepedulian kita terhadap sesama. Point penting yang dijadikan pedoman adalah bahwa harus bersatu padu, berkomitmen untuk bersama mendukung upaya-upaya pemerintah dalam menjaga persatuan dan kesatuan serta keutuhan NKRI.
"Selain itu, sebagai salah satu identitas nasional Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), pengibaran bendera merah putih tidak boleh sembarangan. Pemasangan bendera merah putih telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan," pungkasnya