Baru Rp7 Miliar TGR Dikembalikan, Sisanya?

Pengembalian tuntutan ganti rugi--ILUSTRASI

Radarkoran.com - Waktu pengembalian Tuntutan Ganti Rugi (TGR) sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terhadap laporan keuangan daerah Kabupaten Lebong tahun anggaran 2024 telah melewati batas waktu.

Dari total temuan Rp13 Miliar, pengembalian TGR yang berhasil dikumpulkan kurun waktu tersebut baru sekitar Rp7 miliar. Artinya temuan yang belum dikembalikan masih menyisakan kurang lebih sekitar Rp 6 miliar lagi.

Terkait hal ini Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Lebong, Doni Swabuana, ST, M.Si, menjelaskan bahwa sisa TGR yang belum dikembalikan tersebut merupakan bagian dari proyek tunda bayar tahun anggaran 2024.

Sehingga pembayaran TGR tersebut baru akan dilakukan setelah Pemkab Lebong menyelesaikan kewajibannya terhadap proyek-proyek yang masuk dalam kategori tunda bayar tersebut.

BACA JUGA:Paket DAK Cipta Karya Ditarget Terkontrak Pekan Ini

BACA JUGA:Operasi Patuh Nala 2025 Polres Lebong: 198 Surat Tilang Diterbitkan, 294 Pelanggar Lainnya Terekam ELTE

"Kami terus melakukan penagihan terhadap sisa TGR, dan pihak yang memiliki tanggungan sudah menyatakan komitmen untuk segera melakukan pelunasan setelah tunda bayar selesai dibayarkan," ujar Doni.

Doni menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan tinggal diam. Penagihan dan koordinasi intensif terus dilakukan terhadap pihak-pihak yang memiliki tanggungan TGR. Ia juga memastikan bahwa proses pengembalian akan terus dikawal hingga seluruh nilai kerugian negara yang ditetapkan dalam LHP BPK dikembalikan ke kas daerah secara tuntas.

"Komitmen sudah ada, tinggal menunggu proses pembayaran proyek tunda bayar. Setelah itu kami harap semua pihak dapat menyelesaikan tanggung jawabnya," singkatnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan