DP3APPKB Provinsi Dorong Optimalisasi Pencegahan Kekerasan Kelompok Rentan di Rejang Lebong

Sosialisasi Gerakan Santapan Ratih di Kabupaten Rejang Lebong, Kamis 7 Agustus 2025--GATOT/RK

Radarkoran.com - Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Provinsi Bengkulu mendorong optimalisasi pencegahan kekerasan terhadap kelompok rentan, khususnya perempuan dan anak yang ada di wilayah Rejang Lebong. 

Dorongan tersebut ditandai dengan diselenggarakannya sosialisasi Gerakan Santapan Ratih di Kabupaten Rejang Lebong, Kamis 7 Agustus 2025 bertempat di Ruang Pola Pemkab Rejang Lebong.

Plt. Kadis DP3APPKB Provinsi Bengkulu, Hj. Willy Purnama Hidayat, SH, MH, mengatakan bahwa Gerakan Santapan Ratih yang merupakan singkatan dari Stop Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Melalui Rumah Amanah Merah Putih. 

"Program ini merupakan bagian dari upaya bersama Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk memperkuat sistem perlindungan terhadap kelompok rentan, khususnya pada perempuan dan anak," katanya. 

Willy Purnama menambahkan, Gerakan Santapan Ratih bertujuan untuk mendorong optimalisasi penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak secara terpadu dan berkelanjutan.

BACA JUGA:Bupati Rejang Lebong Usulkan Pembangunan Fasilitas Kesehatan ke Menkes

"Dengan memperkuat kolaborasi lintas sektor, kami berharap bisa menurunkan angka kekerasan secara signifikan, serta mencegah terjadinya eksploitasi dan diskriminasi," ujarnya.

Sementara itu, Asisten I Setdakab Rejang Lebong, Pranoto Madjid, SH, M.Si, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan. Ia menyebut jika gerakan Santapan Ratih ini bukan hanya program formalitas, melainkan wujud komitmen nyata untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas kekerasan bagi perempuan dan anak.

"Melalui gerakan ini, kami mengajak semua pihak untuk bersama-sama mewujudkan sistem perlindungan yang lebih tanggap, cepat, dan menyeluruh," ujarnya. 

Lebih jauh, Pranoto turut menyampaikan jika sepanjang tahun 2024, tercatat ada 69 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Rejang Lebong. Sementara sejak Januari hingga Agustus 2025, sudah terjadi 32 kasus yang meliputi 13 kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), 12 kasus kekerasan fisik, 6kasus kekerasan seksual dan 1 kasus penyalahgunaan obat-obatan. 

"Dingan sinergitas bersama kita harus mendorong optimalisasi pencegahan dan penanganan kasus kekerasan ini dengan sebaik-baiknya," singkatnya. 

Untuk diketahui, dalam kegiatan sosialisasi yang turut dihadiri berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, para camat, kepala desa, dan lurah se-Kabupaten Rejang Lebong tersebut, menghadirkan tiga narasumber yang menyampaikan materi dari perspektif kebijakan dan teknis penanganan. 

Narasumber pertama, Plt. Kadis DP3APPKB Provinsi Bengkulu, Hj. Willy Purnama Hidayat, SH, MH, dengan materi “Kebijakan dan Program Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Bengkulu”. Lalu Kabid PPA DP3APPKB Rejang Lebong, Titin Verayensi, S.Tr.Keb, SKM, MKM, membawakan topik “Kebijakan dan Program PPA Kabupaten Rejang Lebong”. Serta Kepala UPTD PPA Provinsi Bengkulu, Permata Sari, menyampaikan materi “Training First Aid Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak”.

Selain sosialisasi, tueut dilakukan penandatanganan kesepakatan antara Pemerintah Provinsi Bengkulu dan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong tentang pelayanan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan