PAN Bengkulu Tengah Minta Petunjuk DPW soal Anggota Dewannya yang Tersangka
PROSES : Ketua DPD PAN Bengkulu Tengah, Evi Susanti, S.IP, M.Ap mengatakan, pihaknya sangat menghormati proses hukum atas penetapan tersangka terhadap Sutan Muklis yang merupakan anggota dewan Bengkulu Tengah dari PAN. --CANDRA/RK
Radarkoran.com - Ketua DPD PAN Bengkulu Tengah, Evi Susanti, S.IP, M.Ap menyampaikan, pihaknya telah mengetahui terkait penetapan tersangka salah satu anggota dewan dari partai yang dipimpinnya, yakni Sutan Mukhlis oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah.
Sutan Muklis ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut. Kasus yang menjeratnya, yakni dugaan tindak pidana korupsi dana desa dan ADD tahun 2016-2021 saat menjabat selaku kepala desa. Menyikapi hal ini DPD PAN Bengkulu Tengah menghormati proses hukum.
"Tentu kita sangat menghormati dan mengikuti proses hukum. Terkait bagaimana langkah kedepannya kita lihat nanti. Yang pasti kami minta petunjuk serta dan arahan dari DPW PAN Provinsi Bengkulu dan juga DPP PAN," sampai Evi Susanti.
Dalam kasus ini, Kejari Bengkulu Tengah sudah mengirim surat resmi ke sekretariat DPRD Bengkulu Tengah terkait penetapan tersangka serta ditahannya Sutan Mukhlis di Rutan Malabero Kelas II B Bengkulu.
BACA JUGA:Informasi Terbaru soal Pembayaran TPP ASN Bengkulu Tengah, Jangan Harap Bulan Ini
Untuk diketahui, Anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah, Sutan Mukhlis yang merupakan mantan Kepala Desa Rindu Hati Kecamatan Taba Penanjung ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2016 hingga 2021.
Kepala Kejari Bengkulu Tengah, Dr. Firman Halawa, SH, MH melalui Kasi Intel, Yudi Adiansyah, SH, MH mengungkapkan, pihaknya sudah diperoleh bukti yang cukup untuk menetapkan Sutan Muklin sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi DD dan ADD Desa Rindu Hati tahu 2016-2021.
"Tersangka ini merupakan anggota DPRD Bengkulu Tengah aktif periode 2024-2029. Tapi pada tahun 2016-2021 tersangka ini menjabat sebagai Kades Rindu Hati," katanya.
Tersangka Sutan Muklis dilakukan penahanan di Rutan Kelas II B Malabero Bengkulu selama 20 hari ke depan sejak ditetapkan sebagai tersangka. Selama masa penahanan tersebut, penyidik Kejari akan mempersiapkan berkas untuk pelaksanaan tahap II.
Pada saat menjabat sebagai kepala desa, tersangka Sutan Muklis mengambil kebijakan agar tunjangan pelaksana teknis pengelolaan keuangan desa atau honorium pelaksana pengelolaan keuangan desa tahun 2016-2021 yang bersumber dari DD atau ADD sudah direaliasikan, akan tetapi tersangka ini tidak menyerahkan kepada perangkat desa.
"Tersangka merealisasikan honorium, akan tetapi tidak diserahkan kepada perangkat desa. Namun di laporan pertanggungjawaban dibuat seolah-olah jika perangkat desa menerima honor tersebut," ungkapnya.
Fakta lain, tim pelaksanaan kegiatan TPK dalam pembangunan Desa Rindu Hati tidak menerima insentif atau honorium TPK yang mana tertera dalam LPD dan ditemukan ketidaksesuaian hasil pembangunan fisik pada Desa Rindu Hati.