Pendaftaran Calon Anggota KPID Bengkulu Periode 2025-2028 Dibuka, Ini Syaratnya

Ketua Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi--GATOT/RK
4. Surat pernyataan non partisipan atau tak berpartai (asli), bermaterai Rp. 10.000,-
5. Surat pernyataan tidak terkait langsung atau tidak langsung dengan kepemilikan Lembaga penyiaran (asli), bermaterai Rp. 10.000,-.
BACA JUGA:Zenrodi Ngaku Masih Kader PAN, Berpeluang PAW DPRD Bengkulu Tengah Gantikan SM
6. Surat pemyataan bukan pejabat pemerintah, bukan anggota legislatif dan yudikatif (asli), bermaterai Rp. 10.000,-.
7. Surat dukungan dari Tokoh Masyarakat atau Lembaga/Institusi, bermaterai Rp. 10.000,-.
8. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter Rumah Sakit Pemerintah (asli).
9. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian (asli) tentang kelakuan tidak tercela.
10. Surat pernyataan mendaftarkan diri (melamar) sebagai anggota KPID Bengkulu, bermaterai Rp. 10.000,-.