Pendaftaran Calon Anggota KPID Bengkulu Periode 2025-2028 Dibuka, Ini Syaratnya

Ketua Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi--GATOT/RK

11. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP).

 

12. Fotocopy Ijazah sarjana yang dilegalisir.

 

13. Fotocopy piagam penghargaan, sertifikat atau surat keterangan menyangkut kepedulian, pengetahuan dan/atau pengalaman dalam bidang penyiaran.

 

14. Pasfoto berwama terbaru ukuran 4 x 6 cm (baju warna putih, latar belakang warna merah) sebanyak 2 lembar.

 

15. Berkas pendaftaran dibuat rangkap 5 menggunakan map biola kawat warna biru dan dimasukkan ke dalam amplop warna coklat.

BACA JUGA:Rumah Dinas Kejari Bengkulu Tengah Mulai Dibangun

C. Penyerahan Dokumen Pendaftaran.

 

Dokumen Pendaftaran dapat dilihat di Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bengkulu.

 

1. Penyerahan berkas pendaftaran dapat dilakukan secara langsung atau melalui jasa pengiriman surat kepada Panitia Pendamping Tim Seleksi KPID Bengkulu di Sekretariat Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Provinsi Bengkulu dengan Alamat Jl. Basuki Rahmat No. 6 Sawah Lebar Baru Bengkulu 38223.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan