Pendaftaran Calon Anggota KPID Bengkulu Periode 2025-2028 Dibuka, Ini Syaratnya

Ketua Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi--GATOT/RK

8. Bukan anggota legislatif dan yudikatif.

 

9. Bukan pejabat pernerintah.

 

10. Nonpartisipan.

 

11. Usia minimal 21 tahun pada saat melarnar/pendaftaran dibuka.

BACA JUGA:Waspada! Nama Kasat Lantas Polres Bengkulu Tengah Dicatut

B. Persyaratan Khusus.

 

1. Daftar Riwayat hidup (Curriculum Vitae) lengkap, bermaterai Rp. 10.000,-.

 

2. Makalah visi-misi ditulis dengan jenis huruf (font) Times New Roman, ukuran font 12, spasi 1,5 dengan jumlah 7-10 halaman, kertas ukuran A4

 

3. Surat pernyataan Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan