Eliminasi Hewan Penular Rabies di Kepahiang Terkendala Regulasi, Dinas Pertanian Imbau Rutin Vaksinasi

LIAR : Salah satu jenis hewan penular rabies yang berkeliaran liar di pusat perkantoran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepahiang.--DOK/RK

Radarkepahiang.bacokoran.co - Kerap menjadi persoalan dan dikeluhkan oleh warga, lantaran khawatir akan membahayakan masyarakat, hewan pembawa rabies atau HPR seperti anjing liar sulit dieliminasi. Hal ini dikarenakan pada Bidang Kesehatan Hewan, Dinas Pertanian Kabupaten Kepahiang tidak memiliki peralatan hingga racun khusus untuk melakukan eliminasi.

Sebenarnya, kata Kabid Kesehatan Hewan Dinas Pertanian Kabupaten Kepahiang, Budi, Sp, eliminasi atau depopulasi selektif menjadi salah satu cara upaya menekan populasi anjing liar, yang berpotensi membawa rabies.

Hanya saja, dibutuhkan anggaran yang tidak sedikit untuk bisa melakukan kegiatan itu. Tak hanya itu, pihaknya juga terkendala regulasi terkait dengan kegiatan tersebut.

"Populasi HPR seperti anjing, kucing dan kera di Kabupaten Kepahiang cukup tinggi mencapai belasan ribu. Akan tetapi, untuk melakukan eliminasi terhadap hewan pembawa rabies yang liar sangat sulit, kendala utama lantaran tidak ada peralatan serta racun khusus untuk eliminasi, belum lagi regulasi ditingkat daerah," kata Budi.

BACA JUGA:Cegah Rabies, Disnakeswan, PDHI dan CLBK Gelar Vaksinasi Gratis

Sehingga, untuk menekan kasus rabies akibat gigitan HPR, disampaikan Budi, pihaknya hanya mengimbau kepada pemilik untuk tidak melepas liarkan hewan peliharaannya. Kemudian agar rutin melakukan vaksinasi rabies terhadap hewan peliharaan.

"Sementara upaya-upaya yang kita lakukan hanya seperti mengimbau agar rutin vaksinasi rabies terhadap HPR, dan yang paling penting tidak dilepas liarkan," ujar nya.

Disisi lain, setiap tahunnya, lanjut Budi program vaksinasi rabies dilakukan pihaknya sebagai upaya menekan kasus rabies di Kabupaten Kepahiang.

Namun, saat ini OPD tersebut baru mengajukan permohonan terkait dengan kebutuhan HPR, dia melanjutkan penyakit rabies merupakan penyakit yang sangat berbahaya dan dapat menular ke manusia melalui gigitan hewan yang terinfeksi. Oleh karena itu, langkah-langkah pencegahan seperti vaksinasi Rabies sangat penting untuk menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat, serta mendukung upaya Pemerintah dalam mencapai target bebas Rabies tahun 2030.

"Diharapkan dengan adanya kegiatan vaksinasi Rabies dan edukasi ini, masyarakat akan semakin sadar akan pentingnya perlindungan terhadap hewan peliharaan mereka serta keamanan dan kesehatan masyarakat secara umum," kata Budi.

Umumnya, rabies ditularkan kepada manusia lewat gigitan, cakaran, dan jilatan pada kulit yang luka oleh hewan yang terinfeksi. Risiko penularan berlaku pula hewan peliharaan yang tidak pernah keluar rumah dan asupan makannya terjaga. Oleh sebab itu, vaksinasi rabies menjadi cara pencegahan utama yang bisa dilakukan pemilik hewan peliharaan. 

"Hewan peliharaan yang full indoor dan makannya terjaga juga tetap harus vaksinasi rabies karena virus bisa datang dari mana saja. Vaksinasi juga demi melindungi hewan peliharaan dan pemiliknya karena sifatnya fatal," kata Budi.

BACA JUGA:Implementasi Perda Pencegahan Rabies, Dinas Pertanian Kepahiang Terkendala Minimnya Anggaran Pengadaan Vaksin

Adapun, vaksinasi rabies untuk HPR seperti kucing dan anjing, bisa dilakukan sejak usia tiga bulan. Setelah itu vaksinasi rabies bisa diulang setiap setahun sekali untuk perlindungan yang optimal. Sayangnya, tidak semua pemilik hewan peliharaan menyadari pentingnya vaksinasi rabies meskipun edukasi terhadap publik sudah cukup intensif. Oleh sebab itu, ia mengajurkan para pemilik hewan peliharaan untuk secara rutin melakukan vaksinasi rabies. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan