Camat Ujan Mas Imbau Kades Beserta Perangkat dan Kelurahan untuk Netral
IMBAU : Camat Ujan Mas Fajar Jaya, S.Pd saat kegiatan desa di wilayahnya mengimbau kepala desa dan lurah untuk menjaga netralitas Pemilu.--SUHAI/RK
Radarkepahiang.bacakoran.co - Camat Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, Fajar Jaya, S.Pd mengimbau seluruh kepala desa beserta perangkat dan lurah beserta staf yang ada di Kecamatan Ujan Mas agar tidak terlibat politik praktis Pemilu 2024, serta bersikap independen menjaga netralitas.
Khusus kepala desa dan lurah diimbau agar bersikap tidak berpihak kepada salah satu partai, calon anggota legislatif, serta pasangan tertentu, dan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh apapun dan kepentingan siapapun.
"Saya menegaskan agar kepala desa beserta perangkat dan lurah berserta staf, harus mentaati imbauan ini. Sebab sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, terutama yang menyangkut dengan netralitas pejabat pemerintah terhadap kepentingan penyelenggaraan Pemilu dan penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan," kata Camat Fajar, Minggu 4 Februari 2024.
"Jadi, meskipun waktunya cukup panjang, tetapi saya sudah melakukan suatu antisipasi kepada 16 desa dan 1 kelurahan di wilayah Kecamatan Ujan Mas agar tidak terlibat politik praktis," lanjut Camat Ujan Mas ini.
BACA JUGA:BKD Kepahiang Tunggu Usulan Lelang Randis Tahun 2024 dari OPD
Dia menambahkan, imbauan netralitas selama Pemilu ini berdasarkan Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 Poin 3. Bunyinya, pemerintah desa adalah kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintah desa.
Kemudian pada Pasal 29 berbunyi bahwa kepala desa dilarang, poin C menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan atau kewajibannya, serta poin J ikut serta dalam kampanye Pemilu dan atau pemilihan legislatif, kepala daerah, dan presiden. Peraturan terakhir adalah Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN untuk lurah.
"Saya harapkan Kades dan lurah tahu dan paham aturan yang tertuang di atas. Harus bersikap independen dan jangan ada keberpihakan. Jaga netralitas dan kondusifitas Pemilu. Dan tentunya jangan menyalahgunakan wewenang," demikian Camat Fajar.