SPM Diterbitkan, Honorer Pemprov Bengkulu Segera Terima Gaji

Sekda Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, S.Sos, M.Kes sebut gaji THL/honorer segera dibayarkan --GATOT/RK

Radarkepahiang.bacakoran.co - Surat Perintah Membayar (SPM) untuk penggajian para Tenaga Harian Lepas (THL) atau tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu telah diterbitkan. Dengan demikian para THL/honorer Pemprov Bengkulu dalam waktu dekat akan segera menerima gaji mereka masing-masing.

Pembayaran gaji para honorer ini sendiri dilakukan percepatan pembayaran dan tidak tertunda sebagai tidak lanjut imbauan gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah beberapa waktu lalu yang meminta agar segera melakukan pembayaran gaji para honorer.

"Untuk gaji THL dan Honorer sudah ditindak lanjuti. SPM-nya sudah diteken dan sudah proses pembayaran," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, S.Sos, M.Kes.

Ditambahkannya, selagi OPD-OPD di lingkungan Pemprov Bengkulu secara administratif sudah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan tenaga honorer. Maka SPM-nya untuk pembayaran gaji THL dan honorer juga sudah diproses. 

BACA JUGA:Sujono Dorong Pelestarian Kesenian Kuda Kepang di Bengkulu

"Pokoknya sudah di proses. Jadi untuk gaji bulan Januari akan langsung dibayarkan Februari ini. Jadi bukan di rapel," sampai Isnan.

Pembayaran gaji THL dan honorer tersebut sesuai mekanismenya dilakukan dan diproses di akhir bulan. Sehingga baru, bisa dibayarkan di awal Februari ini. Jadi sistem bayaran gajinya berbeda dengan para PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang dibayarkan di awal bulan.

"Kalau PNS pembayaran gajinya awal bulan, sedangkan THL dibayar diakhir.  Jadi dia bekerja dulu baru dibayar, dan nggak boleh dibayar kalau belum bekerja," tutur Isnan Fajri. 

Ditambahkan Isnan, pembayaran gaji THL maupun tenaga honorer tersebut sama sistemnya seperti perbankan dan mekanisme upah lainnya. Hal tersebut dilakukan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Sebab, THL dan honorer tersebut tidak sama seperti PNS yang terikat dengan status kepegawaiannya. 

"Jadi kalau dia PNS tidak mungkin melarikan diri dan lainnya, karena dia terikat dengan PNS-nya. Tetapi kalau THL, setelah dibayarkan di awal bulan, tahu-tahu dia kabur. Jadi tidak bisa kita memegangnya," ujarnya.

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Segera Launching Aplikasi Pengajuan Hibah Keagamaan

Sebagai informasi, jika merujuk pada data base Pegawai Non ASN di Pemprov Bengkulu yang telah  terverifikasi sebanyak 4.719 pegawai dan 678 diantaranya sudah dinyatakan lulus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023. Artinya, saat ini jumlah pegawai Non ASN di lingkungan Pemprov Bengkulu sekitar 4.041 orang.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan