Pemprov Bengkulu Komitmen Lindungi Pekerja Rentan

Pemprov Bengkulu keluarkan edaran perlindungan pekerja rentan--TANGKAPAN LAYAR

Radarkoran.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu terus berkomitmen untuk melindungi para pekerja rentan yang ada di daerah. Komitmen tersebut salah satunya dengan diterbitkannya Surat Edaran Nomor 500.15.14.2/3/DKTTRANS/08/2025 tentang Imbauan Perlindungan Program BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan.

Dalam surat edaran yang ditujukan kepada seluruh kepala OPD di lingkungan Pemprov Bengkulu tersebut, bertujuan untuk mempercepat perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan.

"Kebijakan tersebut sejalan dengan amanat regulasi nasional, mulai dari Undang-Undang Ketenagakerjaan, Undang-Undang BPJS, Instruksi Presiden tentang optimalisasi program jaminan sosial, hingga Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri," jelas Pj Sekda Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni dalam edaran. 

Dalam edaran tersebut, setiap OPD diminta memfasilitasi pembayaran premi jaminan sosial bagi pekerja rentan seperti asisten rumah tangga, pengasuh anak (babysitter), penjaga kebun/ladang, petugas keamanan rumah dan sopir yang menjadi tanggung jawab masing-masing OPD. 

BACA JUGA:Menko AHY Dijadwalkan Kunjungi Bengkulu, Ini Agendanya

Adapun manfaat perlindungan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan meliputi biaya pengobatan dan perawatan tanpa batas sesuai indikasi medis, santunan tidak mampu bekerja hingga 100% upah selama 12 bulan pertama, santunan kematian Rp42 juta, serta santunan meninggal akibat kecelakaan kerja hingga 48 kali upah. 

Juga ada santunan cacat hingga Rp56 juta, beasiswa pendidikan maksimal Rp174 juta untuk dua anak, layanan homecare maksimal Rp20 juta, santunan biaya pemakaman Rp10 juta, serta penggantian biaya transportasi darat, laut, dan udara sesuai ketentuan.

Besaran iuran yang ditetapkan Rp16.800 per bulan. Untuk periode September–Desember 2025, total iuran yang harus dibayarkan sebesar Rp67.200.

Pendaftaran pekerja rentan dilakukan melalui pengumpulan data oleh masing-masing OPD, kemudian dikoordinasikan dengan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bengkulu. Implementasi dan evaluasi program jaminan sosial ini nantinya akan dilaporkan secara berkala oleh pimpinan OPD.

Dengan terbitnya surat edaran Perlindungan Program BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan ini, Pemprov Bengkulu menegaskan komitmennya dalam mendukung program nasional perlindungan pekerja rentan sekaligus upaya pengentasan kemiskinan ekstrem di daerah.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan