Pemkab Rejang Lebong Dorong Pengembangan dan Peningkatan Kompetensi ASN

Pemkab Rejang Lebong terbitkan edaran pengembangan kompetensi bagi PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.--TANGKAPAN LAYAR

Radarkoran.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong terus mendorong pengembangan dan peningkatan kompetensi para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di lingkungan Pemkab Rejang Lebong. Hal ini sebagai upaya meningkatkan pelayanan masyarakat yang optimal, meningkatkan tertib administrasi hingga mengoptimalkan program kerja. 

Terbaru, Pemkab Rejang Lebong melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Rejang Lebong kembali menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 897/1870/Bid.II-BKPSDM/2025 tentang Pelaksanaan Pengembangan Kompetensi Melalui Jalur Pendidikan Dalam Bentuk Tugas Belajar di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.

Surat edaran tersebut ditandatangani langsung oleh Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari tertanggal 28 Agustus 2025 dan ditujukan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam Kabupaten Rejang Lebong. 

Pelaksana Tugas (Plt) BKPSDM Rejang Lebong, Erwan Zuganda, SH melalui Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya SDM, Dheny Rizkiansyah, mengatakan jika penerbitan edaran ini bertujuan untuk mengingatkan kembali para PNS yang berminat mengikuti pengembangan kompetensi melalui jalur pendidikan, agar mematuhi ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:Tekan Inflasi dan Jaga Stabilitas Harga, Pemkab RL Akan Rutin Gelar Pasar Murah

''Penerbitan Surat Edaran ini menegaskan pentingnya mempedomani Peraturan Bupati Rejang Lebong Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Belajar bagi PNS. Hal ini penting agar proses pengajuan dan pelaksanaan tugas belajar berjalan sesuai ketentuan,'' sampai Dheny.

Ia menambahkan, seluruh PNS di Rejang Lebong yang berencana menempuh pendidikan formal dengan skema tugas belajar diwajibkan mengajukan permohonan terlebih dahulu kepada Bupati Rejang Lebong melalui Kepala BKPSDM Rejang Lebong sebelum masa pendidikan dimulai. 

''Teknis pelaksanaannya dapat dikoordinasikan ke BPSDM Rejang Lebong jika belum paham,'' ujarnya.

Untuk diketahui, dalam surat edaran tersebut, memuat 5 poin diantaranya: 

 

1. Setiap PNS yang akan mengikuti pengembangan kompetensi melalui jalur pendidikan dalam bentuk Tugas Belajar, wajib terlebih dahulu mengajukan permohonan izin seleksi dan permohonan penugasan Tugas Belajar kepada Bupati Rejang Lebong melalui Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Rejang Lebong. 

 

2. Bagi PNS yang telah melaksanakan pendidikan dan telah memperoleh ijazah akan tetapi tidak mendapatkan penugasan dalam mengikuti Tugas Belajar, maka berpedoman pada Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2025 tanggal 7 Maret 2025 tentang Penjelasan Terkait Layanan Pencantuman Gelar Aparatur Sipil Negara dan Nomor 6806/B-MP: 01.01/SD/D/2025 tanggal 09 Mei 2025 Hal: Pencantuman Gelar Profesi bagi ASN (PNS dan PPPK). 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan