Pemkab Rejang Lebong Dorong Pengembangan dan Peningkatan Kompetensi ASN

Pemkab Rejang Lebong terbitkan edaran pengembangan kompetensi bagi PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.--TANGKAPAN LAYAR
3. Setiap Kepala Unit dan/atau Kepala Perangkat Daerah agar melakukan pembinaan dan pengawasan, serta menginformasikan ketentuan Surat Edaran ini kepada seluruh PNS di lingkungan kerjanya masing-masing.
4. Setiap PNS, atasan langsung, Kepala Unit Kerja dan/atau Kepala Perangkat Daerah yang melanggar ketentuan pengembangan kompetensi melalui jalur pendidikan dalam bentuk Tugas Belajar, akan dikenakan hukuman disiplin PNS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Hal-hal yang berkenaan dengan teknis pelaksanaannya, dapat dikoordinasikan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Rejang Lebong.
Dengan diterbitkannya surat edaran ini, pemerintah daerah berharap pelaksanaan tugas belajar bagi ASN di Rejang Lebong dapat berjalan lebih tertib, terkoordinasi, dan mendukung peningkatan kualitas SDM aparatur secara berkelanjutan.