Polres Bengkulu Tengah Pastikan Ada Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Penggemukan Sapi

DUGAAN : Polres Bengkulu Tengah akan menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana penggemukan sapi. --FOTO/NET/Ilustrasi
Radarkoran.com - Penyidik Polres Bengkulu Tengah memastikan ada tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana penggemukan sapi. Yakni Program
Pilot Inkubasi Inovasi Desa Pengembangan Ekonomi Lokal (PIID-PEL) di Desa Abu Sakim Kecamatan Pondok Kelapa Kabupaten Bengkulu Tengah. Dalam kasus tersebut, sebelumnya sudah ditetapkan satu tersangka.
Kapolres Bengkulu Tengah Polda Bengkulu, AKBP. Totok Handoyo, S.IK, M.Si melalui Kasat Reskrim, AKP. Junairi, SH, MH melalui Kanit Tipidkor. Ipda Nopiarman, SH mengatakan, proses hukum kasus ini berjalan sebagaimana mestinya dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
"Kami masih memeriksa beberapa saksi. Ada perkembangan signifikan dalam penyidikan. Kalau tidak ada halangan, pada pertengahan bulan ini akan ada penetapan tersangka baru," sampainya.
Walaupun belum menyebutkan nama yang akan ditetapkan sebagai tersangka, Kanit Nopiarman memastikan, pengumumannya akan dilakukan pada waktu yang tepat. "Penetapan tersangka baru, nanti akan kami informasikan pada waktunya. Ya semoga prosesnya berjalan lancar dan sesuai aturan," tambah Nopiarman.
BACA JUGA:Hingga Awal September 2025, Honorer Bengkulu Tengah Baru Gajian 4 Bulan
Lebih lanjut dia mengatakan, dari hasil penyidikan, dugaan penyimpangan dana PIID-PEL tahun anggaran 2019 itu sudah menimbulkan kerugian negara kisaran 20 persen dari total anggaran sebesar Rp 727 juta. "Ya kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 298 juta," sampai Nopiarman.
Sedikit mengulas, sebelumnya penyidik Tipidkor Polres Bengkulu Tengah menetapkan 1 orang tersangka berinisial BA (54) yang merupakan Ketua Tim Pengelola Kegiatan Kemitraan (TPKK) yang terdiri atas KEUMDes, BUMDes, serta pelaku bisnis profesional. BA diketahui mengajukan Rencana Usaha Kemitraan (RUK) program PIID-PEL berupa penggemukan sapi ke Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan Kementerian Desa RI dengan nilai Rp 727.606.664.
Rencana tersebut mencakup produksi sapi jantan sebesar Rp 594.081.440, biaya inkubasi Rp 89.016.816, dan alokasi untuk TPKK senilai Rp 44.508.408.