Inspektorat Mulai Hitung KN Korupsi DD/ADD Rindu Hati

KERUGIAN : Tim penyidik Kejari Bengkulu Tengah meminta Tim Auditor Ipda Bengkulu Tengah menghitung kerugian Tipikor DD/ADD Rindu Hati.--FOTO/ILUSTRASI

Radarkoran.com - Inspektorat Daerah (Ipda) Bengkulu Tengah mulai hitung atau melakukan audit dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Rindu Hati Kecamatan Taba Penanjung TA 2016-2021. Audit dilakukan guna menghitung kerugian negara atau KN yang muncul akibat Tipikor yang terjadi. 

Inspektur Ipda Bengkulu Tengah, Welldo Kurniyanto, SE, MM melalui Irbansus Investigasi, Tandri Donin, M.Pd, ME mengungkapkan, jika tim auditor telah bergerak menindaklanjuti permintaan dari penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah. 

"Penyidik Kejari Bengkulu Tengah sudaH melakukan ekspose perkara ini, dan meminta kami menghitung kerugian negara. Maka dari itu kami pun melakukan penghitungan kerugian negara atau KN," katanya. 

Lebih lanjut Welldo menjelaskan, pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat mencakup Laporan Pertanggungjawaban (LPJ), bukti pencairan dana serta juga realisasi kegiatan di lapangan. Dipastikan, tim auditor Ipda Bengkulu Tengah bekerja dengan teliti dan objektif.

BACA JUGA:September 2025, Realisasi PAD Sektor Pajak di Bengkulu Tengah 55 Persen

"Sekarang ini tim auditor sudah mulai bekerja, hitung KN korupsi DD/ADD Rindu Hati. Kami pun melakukan penghitungan kerugian negara secepat mungkin dengan tetap mengacu pada data yang ada," tegas Welldo. 

Sedikit mengulas, penyidik Kejari Bengkulu Tengah sebelumnya sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah SM, mantan Kepala Desa Rindu Hati, yang ditetapkan tersangka pada 5 Agustus 2025. Kemudian SS, mantan bendahara sekaligus kaur keuangan desa. Berikutnya, mantan Sekdes. 

Modus yang dilakukan para tersangka di antaranya mencairkan anggaran honor pelaksana pengelolaan keuangan desa dari DD/ADD, tapi tidak diserahkan kepada perangkat desa sebagaimana tercantum dalam laporan pertanggungjawaban. 

Selain itu, insentif tim pelaksana kegiatan atau TPK juga tidak diberikan meski sudah dicairkan dan tertera dalam dokumen resmi. Serta ditemukan adanya ketidaksesuaian pada pembangunan fisik atau infrastruktur. Ketiga tersangka yang sudah ditetapkan, langsung ditahan untuk keperluan proses hukum lebih lanjut.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan