September 2025, Realisasi PAD Sektor Pajak di Bengkulu Tengah 55 Persen

BERADA : Kantor Badan Keuangan Daerah (BKD) Bengkulu Tengah yang berada di gedung Kantor Bupati Bengkulu Tengah di Kecamatan Karang Tinggi.--DOK/RK

Radarkoran.com - Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Bengkulu Tengah, Lili Trianti, S.Sos melalui Kabid Pendapatan, Dessy Aprianti, SH menerangkan, realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak daerah di Bengkulu Tengah tahun 2025 terus mengalami peningkatan.

Realisasi PAD sektor pajak daerah per awal September 2025 mencapai 55 persen atau Rp 18,5 miliar dari target yang ditetapkan Rp 33,4 miliar. Jumlah PAD tersebut berdasarkan data yang dimiliki BKD Kabupaten Bengkulu. Realisasi ini juga meningkat dibandingkan akhir Juli lalu, yang baru 40 persen atau Rp 13,3 miliar.

"Dengan sisa waktu yang ada, kita optimis target pajak daerah yang sudah ditetapkan tahun 2025 ini dapat tercapai. Kami dari BKD Bengkulu Tengah pun akan melakukan berbagai upaya untuk mencapai target tersebut," ujarnya.

Dessy memaparkan, Tim dari Bagian Pendapatan saat ini terus mengupayakan PAD bertambah dan mencapai target yang sudah ditetapkan. Salah satunya, mendatangi semua wajib pajak atau WP, mengingatkan agar membayar pajak. Kemudian, BKD juga terus menggali potensi PAD yang ada pada perusahaan yang selama ini belum dipungut. Salah satunya potensi pajak air bawah tanah yang ada di setiap perusahaan.

"Iya, berbagai upaya terus kami lakukan agar PAD dapat memenuhi target. Tim Bidang Pendapatan selalu turun ke lapangan untuk melakukan jemput bola, termasuk melihat potensi pajak yang bisa dipungut serta dimaksimalkan," papar Dessy. 

BACA JUGA:Survei Penilaian Integritas dan Transparansi Pelayanan Publik

Dia menambahkan, realisasi PAD sektor pajak daerah sebesar Rp 18,5 miliar per September 2025, terdiri dari berbagai jenis pajak. Yakni Pajak Reklame sebesar Rp 91,7 juta, Pajak Air Tanah Rp 40,2 juta, Pajak Mineral Bukan Logam Rp 151,9 juta, Pajak Penerangan Jalan Sumber Lain Rp 2,86 miliar.

Berikutnya Pajak PBB Rp 3,6 miliar, BPHTB Pemindahan Hak Rp 1,2 miliar, BPHTB Pemberian Hak Baru Rp 287 juta, PBJT Makan serta Minuman Rp 328 juta. Selanjutnya PBJT Konsumsi Tenaga Listrik Rp 3,3 miliar, PBJT Jasa Hotel Rp 14,8 juta, PBJT Jasa Parkir Rp 63,9 juta, PBJT Jasa Kesenian serta  Hiburan Rp 35,1 juta, dan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor Rp 6,46 miliar. 

"Kita sangat mengharapkan semua wajib pajak, tertib dalam membayarkan pajak. Ya sebab PAD yang dihasilkan oleh daerah, sangat berdampak terhadap kemajuan daerah. Kami juga akan berkelanjutan melaksanakan sosialisasi hingga jemput bola kepada wajib pajak," demikian Dessy. (dnk)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan