Dinas Perdagangan Inventarisir Tunggakan Retribusi Pasar

GUNA : Bangunan pasar yang merupakan hak guna bangunan (HGB) milik pemerintah yang ditempati oleh para pedagang yang diwajibkan membayar retribusi pasar setiap bulannya.--REKA/RK

Radarkepahiang.bacokoran.co - Pemerintah Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu dalam hal ini Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM melakukan inventarisir tunggakan retribusi pasar. Pasalnya, dari target pendapatan asli daerah sektor retribusi pasar yang ditetapkan pada tahun anggaran 2023 senilai Rp 229, 3 juta tidak sepenuhnya tercapai.

Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Kepahiang, Jan Johanes Dalos,S.Sos melalui Kabid Perdagangan, Abdullah, SE menjelaskan, capaian pendapatan daerah dari sektor retribusi pasar hanya tercapai sebesar Rp 160, 2 juta saja. 

"Target pendapatan asli daerah yang ditetapkan untuk retribusi pasar pada tahun 2023 lalu tidak sepenuhnya tercapai, sehingga mengharuskan kita untuk melakukan inventarisasi tunggakan retribusi itu. Di mana petugas penagih retribusi pasar yang rutin melakukan penagihan setiap bulannya, sekaligus menagih tunggakan," jelas Abdullah, Senin 5 Februari 2024.

Abdullah merincikan, target pendapatan asli daerah tahun 2023 dari sektor retribusi pasar yang ditargetkan Rp 229, 3 juta tersebut terdiri dari target retribusi los sebesar Rp 204,2 juta dan retribusi kios Rp 25 juta per tahunnya. Tunggakan retribusi tahun lalu menurutnya mencapai Rp 68 juta, itu belum termasuk dengan jumlah tunggakan-tunggakan retribusi pada tahun-tahun sebelumnya.

BACA JUGA:Pemkab Kepahiang Dongkrak Retribusi Parkir Pelaku Usaha

Menurut dia, tunggakan retribusi pasar masih terus menjadi kewajiban pedagang yang menempati los dan kios pasar untuk dibayarkan pada pemerintah kabupaten. Mengingat penempatan los dan kios yang merupakan bangunan milik pemerintah, dimana para pedagang hanya diberi hak guna bangunan saja dan diwajibkan membayar retribusi pasarnya.

"Retribusi pasar ini bervariasi dari Rp 20.000 ribu sampai dengan Rp 125 ribu, karena ada perbedaan antara los dan kios berdasarkan luas bangunannya. Meski ini sudah bertahun-tahun menunggak, tetap menjadi kewajiban pedagang untuk membayar retribusi pasarnya, karena itu adalah kewajiban dan selama ditagih oleh petugas penagih retribusi yang menunggak itu berangsur dibayar," jelas Abdullah.

Disinggung upaya melakukan penagihan tunggakan retribusi pasar dengan cara surat kuasa khusus (SKK) dengan menggandeng Kejaksaan Negeri, dijelaskan Abdullah hal itu belum bisa dilakukan oleh pihaknya. Lantaran, nominal tunggakan retribusi pasar yang sedikit, sehingga upaya penagihan hanya dilakukan setiap bulannya.

"Untuk mengetahui total jumlah tunggakan retribusi pasar, kami akan mendata dulu dari data Badan Keuangan Daerah berdasarkan PAD yang disetor ke kas daerah. Tapi, biasanya petugas penagih menyimpan data-data itu termasuk jumlah tunggakan yang ditagih setiap bulannya," jelas Abdullah.

Untuk diketahui, retribusi pelayanan pasar yang selanjutnya disebut retribusi adalah pembayaran atas pelayanan penyediaan tempat atau fasilitas pasar untuk kegiatan usaha perdagangan dan fasilitas lainnya dalam lingkungan pasar yang dimiliki atau dikelola oleh Pemerintah Kabupaten.

BACA JUGA:Dewan Kepahiang Sarankan Pemkab dan OPD Proaktif Koordinasi ke Pusat

Ke depan, pemerintah kabupaten akan menerapkan ebijakan e-retribusi yang dinilai memudahkan pedagang dalam membayar retribusi pasar serta dapat menyelesaikan permasalahan yang selama ini terjadi dalam pengelolan retribusi secara manual karena dinilai lebih efektif, efisien, lebih transparan dan akuntabel serta  meningkatkan.

Yakni, penerapan transaksi non tunai, telah turut serta dalam melakukan pengembangan e-government di Indonesia yaitu melalui pemanfaatan kemajuan teknologi dan informasi dalam meningkatkan pelayanan salah satunya pembayaran  retribusi pasar secara elektronik (E-Retribusi).

Upaya ini bukan tak mungkin dapat diterapkan pada sektor pengelolaan retribusi pasar, dimana pada beberapa item pembayaran retribusi di Kabupaten Kepahiang sudah menggunakan transaksi non tunai, hanya saja upaya tersebut harus dilandasi dengan regulasi atau ketentuan peraturan daerah yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan