Anda Pindah Memilih? Ini Surat Suara yang Diperoleh dari Petugas KPPS

MEMILIH : Masyarakat yang pindah memilih, tidak bisa mendapatkan seluruh jenis surat suara, karena terdapat kategori sesuai lokasi pindah memilih.--EPRAN/RK

Masyarakat yang pindah memilih akan masuk dalam Daftar pemilih tetap tambahan (DPTb). Kemudian data terakhir hasil perekapan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Kepahiang melalui Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), total ada 496 pemilih yang masuk dan 540 pemilih yang kategori ke luar. 

Ke 496 pemilih yang masuk tersebut adalah masuk antar TPS, antar kecamatan, antar kabupaten maupun antar provinsi. Sedangkan 540 pemilih yang kategori ke luar yakni antar TPS antar kecamatan, antar kabupaten, dan antar provinsi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan