Jelang NI Diusulkan: PPPK Tahap II Kabupaten Kepahiang Masih Berpotensi TMS, Pengisian DRH Syarat Wajib

Tim Pemberkasan PPPK Kabupaten Kepahiang--JIMMY/RK

Kendati demikian, perihal gaji PPPK Paruh Waktu tersebut masih akan dibahas lebih lanjut oleh pemerintah pusat yang dalam hal ini Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Pemkab Kepahiang sendiri menurutnya, juga tetap menunggu arahan dari BKN selaku tim Pansel.

"Namun ini sifatnya masih prediksi, belum seutuhnya. Sebab nanti akan dibahas lebih lanjut, kita berpedoman pada petunjuk BKN atau Peraturan Pemerintah (PP) yang mengtur terkait hal itu," demikian Bahru Rozi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan