Pemkab Rejang Lebong Tegaskan Komitmen Pembangunan Melalui Penetapan KUA-PPAS 2026

Bupati dan jajaran DPRD Rejang Lebong usai melakukan rapat penetapan KUA-PPAS APBD tahun 2025, Senin 15 September 2025--GATOT/RK

Radarkoran.com - DPRD bersama Pemkab Rejang Lebong resmi menetapkan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026 pada Senin, 15 September 2025.

Penetapan yang dilakukan dalam rapat paripurna DPRD di ruang rapat utama tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Rejang Lebong, Juliansyah Yayan, serta dihadiri Wakil Bupati Rejang Lebong, Dr. H. Hendri Praja, S.STP, M.Si, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta pihak terkait lainnya.

Bupati Rejang Lebong, H. M. Fikri Thobari, SE, M.AP, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada pimpinan serta segenap anggota DPRD yang telah membangun kemitraan dan sinergi dengan baik. Menurutnya, kesepakatan ini menjadi landasan penting dalam mewujudkan pembangunan daerah yang lebih terarah dan berkesinambungan kedepannya.

BACA JUGA:Rakor TPPS Rejang Lebong Dorong Percepatan Penurunan Stunting

"Penetapan KUA-PPAS ini bukanlah akhir, melainkan awal dari proses penyusunan Rancangan APBD tahun 2026 yang akan segera dibahas secara bersama-sama. Ke depan, pemerintah daerah dan DPRD Rejang Lebong akan terus bersinergi agar pembangunan daerah berjalan sukses," ungkap Bupati Fikri.

Nota kesepakatan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD ini menjadi pedoman penyusunan Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. 

Bupati Fikri berharap seluruh tahapan penyusunan APBD tahun 2026 dapat berjalan lancar dengan dukungan penuh dari semua pemangku kepentingan. 

"Semoga apa yang telah kita sepakati hari ini menjadi pijakan kuat dalam upaya membawa manfaat bagi masyarakat Rejang Lebong dan mendapat ridho dari Allah SWT," ujarnya.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan