Sekolah, Demokrasi, dan Absennya Nilai Karakter Pancasila

Kegiatan di sekolah yang diikuti para pelajar dengan mengenakan pakaian pramuka. --FOTO/ANTARA

Selanjutnya, dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan, dalam pertimbangannya disebutkan bahwa dalam rangka pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara perlu menegaskan Pancasila sebagai muatan wajib dalam kurikulum setiap jenjang pendidikan.

Bahkan sebagai tindak lanjut PP 4 tahun 2022, Pemerintah melalui Kemendikbudristek (kini Kemendikdasmen) dan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila telah menyusun Buku Teks Utama Pendidikan Pancasila untuk pendidikan dasar dan menengah yang telah disebarluaskan ke seluruh satuan pendidikan.

Sehingga tidak ada alasan untuk tidak menyebarluaskan pendidikan dan pemahaman nilai-nilai karakter Pancasila di satuan pendidikan dasar dan menengah, termasuk menyebutkannya dalam SE.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, sudah sepatutnya apabila SE Sekjen Kemendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 dapat direvisi dengan memasukkan nilai-nilai karakter Pancasila secara eksplisit dalam upaya menjadikan WNI yang demokratis dan bertanggung jawab dalam penyampaian pendapat.

Revisi SE perlu dilakukan agar kebebasan berpendapat di sekolah tidak hanya dilihat sebagai pemenuhan hak, tetapi juga sebagai bagian dari pendidikan karakter kebangsaan.

Di tengah derasnya arus globalisasi dan guncangan disrupsi digital, pendidikan juga harus mengarahkan, membimbing, dan meneguhkan identitas. Peserta didik bukan hanya warga dunia, tetapi juga generasi penerus bangsa Indonesia yang harus dapat tumbuh bersama menjaga sikap saling menghormati, semangat persatuan, dan tanggung jawab moral sebagai WNI.

Di sinilah semua pihak yang terlibat dalam pendidikan memiliki peran penting dalam menjadikan ruang partisipasi anak sebagai latihan demokrasi yang berkarakter Pancasila. Mengajarkan anak bahwa berpendapat bukan hanya soal berbicara bebas, melainkan juga soal menghargai orang lain, menjaga keadilan, dan menjunjung persatuan.

Untuk itu revisi bisa dilakukan mulai dari judul SE itu sendiri. Kata-kata “penerapan nilai karakter positif peserta didik” bisa diganti menjadi “penerapan nilai karakter Pancasila peserta didik”. Kemudian, revisi dapat dilakukan ke bagian imbauan yang terdapat dalam SE, khususnya butir c.

BACA JUGA:Sebulan Berjalan, Program MBG di SDN 1 Kepahiang Disambut Antusias

Memperhatikan bahwa ruang lingkup dan tanggung jawab pembinaan satuan pendidikan yang dilakukan Kemendikdasmen juga mencakup satuan pendidikan Indonesia di luar negeri yaitu Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN) yang terdapat di beberapa negara seperti di Malaysia, Thailand, Myanmar, Arab Saudi, Mesir ataupun Belanda, maka kiranya SE Nomor 13 Tahun 2025 tersebut juga dapat ditujukan kepada SILN.

Dengan merevisi SE melalui pencantuman nilai-nilai karakter Pancasila, selain hak anak untuk berpendapat benar-benar terlindungi, tumbuh sebagai generasi yang cerdas, berani bersuara, semua pihak yang terlibat dalam pendidikan, termasuk orang tua, dapat belajar bersama dan memahami nilai-nilai karakter Pancasila yang berakar pada jati diri bangsa Indonesia.

Dengan mencantumkan nilai karakter Pancasila, diharapkan dapat diperoleh manfaat ganda yaitu terbentuknya WNI yang demokratis dan bertanggung jawab dalam menyampaikan pendapat serta generasi yang kokoh secara ideologis. Sebab pada akhirnya, masa depan bangsa bukan hanya ditentukan oleh seberapa lantang anak-anak kita bersuara, tetapi juga seberapa dalam mereka berakar pada nilai-nilai Pancasila. (Aris Heru Utomo Direktur Pengkajian Materi Pancasila BPIP 2021-2024)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan