BKD Tanggapi soal Gaji Honorer Baru Satpol PP

GAJI : Plt. Kabid Perbendaharaan BKD Bengkulu Tengah, Adeansyah Putra, SE menyampaikan, pihaknya akan memperlajari soal bisa tidaknya pembayaran gaji honorer yang baru direkrut. --DOK/RK

Radarkoran.com - Setelah sebelumnya anggota dewan bahkan Penjabat Sekkab Bengkulu Tengah yang angkat bicara soal perekrutan tenaga honorer baru oleh Satpol PP Bengkulu Tengah. Kini giliran Badan Keuangan Daerah (BKD) Bengkulu Tengah yang menanggapi persoalan ini, khususnya soal gaji. 

Kepala BKD Bengkulu Tengah, Lili Trianti, S.Sos melalui Plt. Kabid Perbendaharaan BKD Bengkulu Tengah, Adeansyah Putra, SE saat dikonfirmasi mengaku baru mengetahui adanya perekrutan honorer baru oleh Satpol PP Bengkulu Tengah. Karena itu kata dia, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu, apakah gaji honorer yang baru diangkat tersebut bisa dibayar atau tidak.   

"Kalau untuk saat ini, kami belum bisa memberikan kepastian, apakah bisa dibayar atau tidak (Gaji, red). Kami baru tahu terkait informasi itu. Kami pelajari terlebih dahulu," sampai Adeansyah.

BACA JUGA:Perbaikan Jembatan Putus Dusun Sawah Rejang Lebong Dimulai

Terkait hal ini, tentu saja nasib belasan honorer baru direkrut di Satpol PP Bengkulu Tengah di ujung tanduk. Karena, Pemkab Bengkulu Tengah belum bisa memastikan pembayaran gaji mereka menyusul larangan perekrutan non-ASN sesuai amanat Undang-undang ASN.

Persoalan ini mencuat usai diketahui adanya rekrutmen tenaga honorer baru di Satpol PP, yangdilakukan di tengah larangan perekrutan non-ASN. Merujuk pada Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), instansi pemerintah tidak diperbolehkan lagi merekrut tenaga honorer atau pegawai non-ASN baru. 

Lantaran adanya aturan tersebut, keberadaan belasan honorer baru di Satpol PP Bengkulu Tengah kini menjadi polemik tersendiri, terutama soal kepastian pembayaran hak atau gaji mereka.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan