Kasus Korupsi RSUD Rejang Lebong Berpeluang Seret Tersangka Baru

Kejari Rejang Lebong buka peluang tersangka baru kasus korupsi RSUD curup--Gatot/RK
Radarkoran.com - Kasus dugaan korupsi pengadaan makan dan minum pasien dan non pasien di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Curup Kabupaten Rejang Lebong periode 2022-2023 terus berlanjut. Setelah menetapkan tiga tersangka utama, Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong membuka peluang menyeret tersangka baru.
Sebelumnya, Kejari Rejang Lebong telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah dr. RV selaku mantan Direktur RSUD sekaligus pengguna anggaran, DP mantan Kabag Administrasi yang juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Ri ASN RSUD yang juga diketahui sebagai pemilik CV Agapi Mitra. Ketiganya saat ini telah ditahan oleh pihak Kejari Rejang Lebong di Lapas Kelas II A Curup untuk proses lebih lanjut.
Kajari Rejang Lebong, Fransisco Tarigan, SH, MH melalui Kasi Pidsus Kejari Rejang Lebong, Hironimus Tafonao, SH, MH menegaskan bahwa setelah penetapan tiga orang tersangka tersebut, tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru.
"Kejari Rejang Lebong selalu bergerak berdasarkan data dan fakta. Jika memang ada pihak yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum, maka akan kita lakukan sesuai aturan yang berlaku," tegas Hironimus.
BACA JUGA:Rejang Lebong dan Banyuwangi Jalin Kerja Sama Pengembangan Aplikasi Layanan Publik
Kasus korupsi ini berawal dari pengadaan makan dan minum pasien dan non pasien di RSUD Curup Rejang Lebong dengan nilai total mencapai Rp 2,3 miliar. Dana tersebut terbagi dalam dua tahap pengadaan, yakni sekitar Rp 1 miliar pada 2022 dan Rp 1,3 miliar pada 2023.
Modus operandi yang digunakan dalam kasus ini adalah dengan membuat pengadaan yang fiktif, tidak sesuai dengan jumlah kuotanya, dan memberikan pengadaan yang tidak perlu. Sehingga total kerugian negara ditaksir berada pada angka Rp 800 juta.
Saat ini, penyidik terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap dan mendalami aliran dana, dokumen pertanggungjawaban, hingga peran pihak-pihak lain yang diduga ikut terlibat dalam kasus korupsi yang ada. Masyarakat kini menunggu, apakah Kejari benar-benar akan menetapkan tersangka baru.