Jaksa Sita Aset Tanah dan Bangunan Tersangka Korupsi RSUD Curup

Lahan dan bangunan yang disita oleh Kejari Rejang Lebong yang berada di Kelurahan Talang Benih Kecamatan Curup Rejang Lebong--GATOT/RK
Radarkoran.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong melakukan penyitaan aset berupa tanah dan bangunan di atasnya yang berada di Kelurahan Talang Benih, Kecamatan Curup. Penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari proses hukum terhadap salah satu pelaku terduga korupsi pengadaan makan minum pasien dna non pasien di RSUD Curup.
Kasi Intelijen Kejari Rejang Lebong, Hendra Mubarok, menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan terhadap tanah seluas 377 meter persegi dengan bangunan dua unit ruko milik salah satu tersangka RI yang berada di Kelurahan Talang Benih, Kecamatan Curup pada Rabu sore, 1 Oktober 2025.
''Tim penyidik Kejari Rejang Lebong tela melakukan penyitaan terhadap sebuah ruko dan lahan milik tersangka RI. Penyitaan ini merupakan upaya paksa untuk mengembalikan kerugian negara yang sudah diperbuat oleh tersangka," kata Hendra Mubarok.
Ditambahkan Kasi Pidsus Kejari Rejang Lebong, Hironimus Tafonao, penyitaan lahan dan banguan yang ada diatasnya tersebut merupakan tindak lanjut untuk mengembalikan kerugian negara yang telah dilakukan oleh tersangka dalam kasus korupsi yang ada.
BACA JUGA:Kasus Korupsi RSUD Rejang Lebong Berpeluang Seret Tersangka Baru
''Untuk tersangka DP sudah mengembalikan kerugian negara, sedangkan untuk Ri belum. Tidak menutup kemungkinan kita juga akan melakukan upaya serupa dengan tersangka RV yang baru ditetapkan menjadi tersangka," tegas Hironimus.
Proses penyitaan awalnya berjalan lancar dan dilakukan dengan pemasangan plang sita aset di lokasi tanah dan bangunan yang disita. Namun, pihak keluarga tersangka yang menempati bangunan dua ruko di atas tanah yang disita menolak menandatangani surat persetujuan penyitaan aset.
Meskipun demikian, pihak Kejari tetap memasang plang penyitaan sebagai tanda bahwa aset tersebut telah disita oleh negara. Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa aset tersebut tidak dapat dipindahkan atau dijual oleh pelaku terduga korupsi.
Heronimus mengaskan jika penyitaan yang dilakukan pihaknya sesuai dengan ketetapan yang sudah ada. Jika tersangka ini mengembalikan keuangan negara (KN), maka tanah dan ruko yang disita akan dikembalikan sesuai dengan prosedur yang ada. Sebaliknya, jika tidak ada pengembalian KN, maka tanah dan ruko yang disita bisa saja di lelang untuk mengembalikan KN.
''Aset ini biasa saja dilelang, kita akan lihat nanti ada itikad baik dari tersangka atau tidak," ujar Heronimus.
Penyitaan aset ini merupakan bagian dari upaya Kejari Rejang Lebong untuk mengungkap kasus korupsi pengadaan makan dan minum di RSUD Curup. Kasus ini telah menyita perhatian masyarakat dan telah menjadi sorotan bagi pihak berwenang karena besaran kerugian negara ditaksir mencapai angka Rp 800 juta.
Tiga orang telah ditetapkan dalam kasus dugaan korupsi makan minum pasien dan non pasien RSUD Curup tahun 2022-2023 tersebut. Selain itu, potensi tersangka bertambah juga masih ada.
Dengan penyitaan aset ini, diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk mengembalikan aset negara yang telah dirugikan oleh tindakan korupsi. Selain itu, langkah ini juga diharapkan dapat menjadi contoh bagi pihak lain yang terlibat dalam tindakan korupsi.