Dugaan Korupsi PDAM TTE dan Seleksi PPPK Dilidik Kejari Lebong

Kantor Kejari Lebong--Ist/RK

Radarkoran.com - Kejari Lebong dikabarkan tengah menggarap dua kasus besar yang diduga kuat melibatkan praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang. Pertama adalah dugaan korupsi di PDAM Tirta Tebo Emas (TTE) Kabupaten Lebong dan kasus kedua adalah dugaan kecurangan dalam proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang terjadi dalam rentang waktu 2021 hingga 2024.

Terkait hal ini Kajari Lebong, Evelin Nur Agusta, SH, MH melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lebong, Robby Rahditio Dharma, SH, MH tak menampik jika penyidik sudah mulai memanggil dan memeriksa sejumlah saksi terkait dua kasus tersebut. Hanya saja karena tahapannya masih penyelidikan, ia belum dapat mengungkapkan detail pihak-pihak yang terlibat maupun sejauh mana proses penanganannya.

"Belum dapat kami sampaikan secara detail, karena dua kasus ini baru dalam tahap penyelidikan," ungkap Robby.

Meski demikian, Robby menegaskan bahwa semua laporan masyarakat yang masuk akan ditindaklanjuti secara profesional. Ia meminta waktu dan kepercayaan publik agar penyidik dapat mendalami dugaan pelanggaran secara objektif dan menyeluruh.

BACA JUGA:Sambungan Ilegal Dilirik Kejari, Direktur PDAM TTE Lebong Sudah Dipanggil Penyidik

"Yang jelas, semua laporan masyarakat yang masuk itu akan kami tindak lanjuti. Jadi kami meminta waktu untuk mengusut kedua kasus besar ini, " singkat Robby. 

Kasus yang menyeret PDAM Tirta Tebo Emas terungkap setelah ditemukan dugaan adanya praktik ilegal di dalam tubuh perusahaan, seperti sambungan air tanpa izin (ilegal), pungutan liar, hingga manipulasi tagihan pelanggan.

Tak hanya mencoreng nama perusahaan, praktik kotor ini juga diperkirakan menimbulkan kerugian besar yang ditaksir mencapai Rp 2,5 hingga Rp 5 miliar setiap tahunnya.

Sebagai perusahaan milik daerah, kerugian tersebut tentu berdampak langsung pada keuangan daerah dan kualitas pelayanan publik, khususnya akses air bersih bagi masyarakat. Banyak warga yang merasa dirugikan karena layanan air tak berjalan semestinya, padahal mereka tetap dibebani tagihan.

Sementara itu, kasus kedua yang juga tengah didalami Kejari Lebong menyangkut proses seleksi PPPK sejak 2021 hingga 2024. Dalam kurun waktu tersebut, isu kecurangan terus mencuat, bahkan sempat muncul istilah "PPPK siluman" yang viral pada 2023 lalu. Istilah ini merujuk pada peserta yang tidak mengikuti tahapan seleksi secara resmi, namun tiba-tiba dinyatakan lolos dan diangkat.

Hingga  isu bahwa dalam proses seleksi tersebut, ada praktik jual beli yang ditawarkan kepada peserta untuk memastikan kelulusan mereka yang menyeret keterlibatan oknum pejabat daerah saat itu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan