H-8, Aplikasi Sirekap Pemilu 2024 di Kabupaten Kepahiang masih Tekendala Server

SIREKAP : KPPS melakukan aktivasi aplikasi Sirekap di KPU Kabupaten Kepahiang, namun masih terkendala jaringan dan tengah dalam perbaikan. Aplikasi Sirekap akan digunakan KPPS untuk melaporkan secara langsung hasil penghitungan suara ketika 14 Februari 20--EPRAN/RK

Radarkepahiang.bacakoran.co - Aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi atau Sirekap akan digunakan pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Namun hingga H-8 tepatnya Rabu 7 Februari 2024, menjelang pemungutan suara Rabu 14 Februari pekan depan, aplikasi Sirekap di Kabupaten Kepahiang masih sulit digunakan.

Diketahui, aplikasi Sirekap yang akan digunakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu pada pemungutan suara masih terkendala server. Belum diketahui pasti apakah nantinya aplikasi Sirekap yang dirancang KPU RI tersebut bisa digunakan ketika 14 Februari mendatang atau tidak.

Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang, Anthaka Rhamadan, S.Sos menyampaikan, aplikasi Sirekap akan digunakan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS pada hari pencoblosan. Menurutnya, aplikasi Sirekap masih dalam tahap uji coba dan masih terkendala server. Karena itulah KPPS se- Kabupaten Kepahiang masih sulit untuk masuk ke aplikasi Sirekap tersebut.

"Untuk saat ini aplikasi Sirekap masih dalam tahap proses aktivasi melalui akun KPPS, hanya saja masih terkendala server sehingga belum bisa dikatakan optimal, masih dalam perbaikan," terang Anthaka ketika dikonfirmasi Radarkepahiang.bacakoran.co, Rabu 7 Februari 2024.

BACA JUGA:KPU Kepahiang Memastikan Logistik Pemilu 2024 Siap untuk Didistribusikan

Komisioner KPU Kepahiang ini melanjutkan, aplikasi Sirekap akan digunakan KPPS untuk menyampaikan hasil rekapitulasi suara. Nantinya setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Kepahiang ditunjuk 1 KPPS yang menjadi operator dari aplikasi Sirekap tersebut.

"Operator Sirekap yang merupakan KPPS tersebut, akan melaporkan hasil penghitungan usrat suara ke PPK dan diteruskan ke kami di KPU. Jadi satu TPS akan bertugas satu orang KPPS menjadi operator dan melaporkan hasil penghitungan suara," sampai Anthaka.

Ditanya terkait penggunaan Sirekap, khususnya untuk lokasi TPS yang tidak mempunyai jaringan internet, dijelaskan Anthaka, dapat dilaporkan melalui offline. Masih menurut Anthaka, aplikasi Sirekap ini selain bisa digunakan secara online bisa juga digunakan seara offline.

"Harapan kita, aplikasi Sirekap ini tanggal 14 Februari 2024 pada hari pencoblosan, sudah bisa digunakan dengan baik. Karena aplikasi Sirekap ini sendiri masuk dalam alat bantu untuk penghitungan, dan bisa diterima dengan cepat oleh jajaran KPU Kepahiang," demikian Anthaka.

BACA JUGA:Hasil Hitungan Surat Suara Wajib Dilaporkan Melalui Sirekap

Untuk diketahui, KPU Kabupaten Kepahiang akan menggunakan aplikasi Sirekap sebagai sarana digital yang digunakan oleh KPPS untuk melaporkan segala hasil proses pencoblosan pada tanggal 14 Februari 2024 nanti.

Aplikasi Sirekap merupakan sebuah aplikasi yang nanti akan digunakan untuk melaporkan hasil penghitungan surat suara di seluruh TPS. Cara kerjanya, setelah proses perhitungan surat suara selesai, selanjutnya difoto oleh KPPS dan diupload di aplikasi Sirekap. 

Melalui Sirekap juga, ketika dokumen hasil penghitungan surat suara sudah difoto dan diupload ke aplikasi tersebut, disebut dapat mengecilkan risiko manipulasi data yang dilakukan oleh oknum tertentu. Selain itu aplikasi Sirekap juga bisa diakses oleh masyarakat, sehingga hasil dari proses Pemilu bisa diketahui masyarakat secara terbuka.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan