Soal Belanja Pegawai Melampaui Ketentuan, Ini Tanggapan Bupati Rejang Lebong

Bupati Rejang Lebong, H. M. Fikri Thobari, SE, MAP--Gatot/RK

Radarkoran.com - Belanja pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong saat ini telah melampaui ketentuan yang ditetapkan pemerintah pusat melalui kementerian terkait dengan persentase maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen. 

Besarnya persentase belanja pegawai yang melebihi 30 persen dari total anggaran APBD ini mendapat sorotan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rejang Lebong. Dewan meminta Pemkab Rejang Lebong dapat melakukan kajian agar porsi belanja lebih berimbang antara kebutuhan pegawai dan pembangunan. 

Menyikapi hal ini, Bupati Rejang Lebong, H. M. Fikri Thobari, SE, M.AP mengatakan jika pihaknya telah menerima masukan untuk mengevaluasi besaran belanja pegawai. 

"Dewan minta kepada kita agar dapat mengevaluasinya, sehingga APBD 2026 memang benar-benar untuk kesejahteraan masyarakat," kata Bupati Fikri. 

BACA JUGA:Bupati Fikri Sambut Positif Tol Bengkulu Masuk PSN

Lebih jauh, Bupati Fikri sangat menyadari akan besarnya belanja pegawai yang ada di lingkungan Pemkab Rejang Lebong. Terhadap hal ini, ia memastikan akan mencari solusi terbaik. 

"Belanja pegawai kita dalam struktur APBD persentasenya sudah diatas 30 persen. Kami akan coba melalui TAPD duduk bersama dengan Banggar untuk mencari solusi yang terbaik," sampainya. 

Terkait dengan adanya potensi evaluasi terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) baru, Bupati Fikri menyebut jika pihaknya perlu melakukan pembahasan lebih jauh dengan berbagai stakeholder terkait. 

"Kami melalui TAPD dan Banggar akan menerima masukan yang ada, sehingga apa yang nantinya bisa kita akomodir akan diakomodir. Termasuk juga pegawai dan PPPK juga perlu kita perhatikan," singkatnya.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan