Kejari Rejang Lebong Musnahkan BB 63 Perkara Tahun 2025

Pemusnahan barang bukti di halaman kantor Kejaksaan Negeri Rejang Lebong pada Rabu, 22 Oktober 2025--Gatot/RK

"Harapannya, pendekatan restorative justice bisa benar-benar diterapkan di tingkat desa, sehingga tidak semua perkara harus dibawa ke ranah hukum formal," ujar Bupati Fikri.

Terpisah, Ketua DPRD Rejang Lebong, Juliansyah Yayan yang turut hadir dalam kegiatan pemusnahan turut menyampaikan dukungannya untuk mengoptimalkan upaya menekan dan mengurangi tindak pidana yang ada di Rejang Lebong. 

"Tentunya dari DPRD akan mensupport dan kita menghimbau kepada masyarakat untuk menjauhi segala tindakan yang dapat masuk tindakan kriminal," singkatnya.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan