Kejari Rejang Lebong Musnahkan BB 63 Perkara Tahun 2025

Pemusnahan barang bukti di halaman kantor Kejaksaan Negeri Rejang Lebong pada Rabu, 22 Oktober 2025--Gatot/RK

Radarkoran.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong melakukan pemusnahan barang bukti (BB) perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde) di halaman kantor Kejaksaan Negeri Rejang Lebong pada Rabu, 22 Oktober 2025.

Kegiatan pemusnahan dipimpin langsung Kajari Rejang Lebong Fransisco Tarigan, SH, MH. Turut hadir Bupati Rejang Lebong, H. M. Fikri Thobari, SE, M.AP, ketua DPRD Rejang Lebong serta pihak terkait lainnya.

Ketua pelaksana kegiatan pemusnahan barang bukti, Dony Hendry Wijaya, SH, MH, dalam sambutannya mengatakan jika kegiatan pemusnahan barang bukti sebanyak 63 perkara tersebut merupakan barang bukti dari periode awal tahun 2025.

Adapun rincian 63 perkara tersebut yaitu 29 perkara narkotika jenis sabu dengan berat 26,37 gram, lalu 3 perkara narkotika ganja berat keseluruhan hampir 56,11 gram, satu perkara UU Kesehatan, 7 perkara pencurian, 4 perkara perlindungan anak, 2 perkara penganiayaan, 2 perkara pengeroyokan.

Kemudian, 7 perkara UU darurat tentang senjata tajam dan api, 3 perkara pembunuhan, 1 perkara perjudian, 1 Perkara pemerasan dan pengancaman, 1 perkara penipuan, 1 perkara kekerasan dalam rumah tangga, dan 1 perkara minyak bumi dan gas alam. 

BACA JUGA:Titik Nol Peningkatan Saluran Drainase, Tiga Titik Rawan Banjir Jadi Sasaran

Adapun pelaksanaan pemusnahaan barang bukti yang dilaksanakan pada hari ini, untuk barang bukti berupa narkotika jenis sabu akan dimusnahkan dengan cara diblender dengan alat blender dicampur dengan cairan pembersih lantai. Selanjutnya untuk jenis ganja, pakaian baju dan kosmetik dimusnahkan dengan cara dibakar. 

"Sedangkan untuk senjata api dan senjata tajam dimusnahkan dengan cara dipotong atau dirusak dengan menggunakan alat gerinda (pemotongan baja)," sampai Dony. 

Sementara itu, Kajari Rejang Lebong Fransisco Tarigan, SH, MH, mengatakan bahwa sekitar 30 persen dari pelaku kejahatan yang telah ditangani merupakan residivis. Hal ini tentunya menjadi perhatian bersama untuk mencari metode preventif yang efektif untuk menekan angka kriminalitas di Rejang Lebong.

"Banyak pelaku tindak pidana yang ternyata kembali melakukan tindak pidana setelah bebas. Ini menunjukkan perlunya langkah pencegahan yang lebih menyentuh akar permasalahan," kata Fransisco.

Juga menyoroti masih adanya sejumlah perkara yang sebenarnya bisa diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice), namun terkendala oleh tingginya ego kedua belah pihak. Untuk itu, pemerintah daerah dan pihak terkait lainnya didorong dapat mencari jalan keluar terhadap persoalan yang ada. 

"Angka kriminalitas di Rejang Lebong masih tergolong tinggi dan memerlukan kerja sama lintas sektor. Mari semua pihak bergotong royong menekan angka kriminalitas melalui pendekatan sosial, edukatif, dan hukum yang seimbang," ujarnya. 

Sementara itu, Bupati Rejang Lebong Fikri Thobari menyampaikan apresiasi atas penanganan tindak pidana yang dilakukan oleh pihak Kejari Rejang Lebong maupun terkait lainnya. 

Bupati juga mengatakan jika pihaknya akan melakukan kajian bersama DPRD untuk mencari langkah strategis dalam menurunkan angka kriminalitas di daerah. Serta mempersiapkan pembentukan pos bantuan hukum di setiap desa, agar masyarakat memiliki akses penyelesaian masalah secara kekeluargaan. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan