Dilaksanakan Tahun 2026, Pilkades Serentak di Kabupaten Lebong Tetap Tunggu PP
 
                            Bupati Lebong H. Azhari, SH, MH--EKO/RK
Radarkoran.com - Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Ditjen Bina Pemdes) Kementerian Dalam Negeri memberikan ultimatum kepada Pemerintah Kabupaten Lebong agar melaksanakan Pilkades hingga terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) yang secara khusus mengatur regulasi dan mekanisme pelaksanaan Pilkades serentak di seluruh Indonesia.
Hal tersebut disampaikan oleh Bupati Lebong, H. Azhari, SH, MH setelah melakukan kunjungan kerja dan audiensi dengan pihak Ditjen Bina Pemdes di Jakarta.
Dalam pertemuan tersebut, pemerintah pusat menegaskan bahwa pelaksanaan Pilkades harus menunggu dasar hukum berupa PP sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.
Arahan tersebut menjadi pertimbangan penting bagi pemerintah daerah agar pelaksanaan Pilkades di Lebong tidak bertentangan dengan aturan yang akan segera ditetapkan pemerintah pusat.
"Kami telah menerima instruksi langsung dari Ditjen Bina Pemdes agar seluruh daerah, termasuk Kabupaten Lebong, menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah yang akan menjadi dasar pelaksanaan Pilkades serentak. Prinsipnya, kami akan patuh dan menunggu arahan resmi pemerintah pusat," kata bupati Azhari.
Langkah tersebut dinilai penting agar seluruh tahapan pemilihan berjalan sesuai dengan peraturan dan tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari.
BACA JUGA:Honda Square X125 Resmi Dijual: Segini Harganya
"Kami memahami aspirasi masyarakat yang menginginkan Pilkades segera dilaksanakan. Namun pemerintah daerah wajib memastikan semua proses berjalan sesuai aturan. Jadi, kami menunggu PP sebagai payung hukumnya," tegas Azhari.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Lebong telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 2 miliar untuk mendukung pelaksanaan Pilkades serentak. Anggaran tersebut direncanakan untuk mendanai tahapan pemilihan di 66 desa, termasuk logistik, honor panitia, serta biaya keamanan dan pengawasan. Namun, dengan adanya instruksi dari Ditjen Bina Pemdes, penggunaan anggaran tersebut akan dievaluasi ulang sembari menunggu keputusan resmi dari pemerintah pusat.
"Kami akan menyesuaikan anggaran dan perencanaan teknis setelah PP terbit. Pemerintah daerah ingin memastikan agar seluruh kegiatan sesuai dengan regulasi terbaru," jelas Azhari.
Bupati juga mengimbau seluruh masyarakat dan perangkat desa agar tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh isu yang berkembang terkait penundaan Pilkades.
"Kami mohon masyarakat tetap bersabar. Pemerintah tidak menunda tanpa alasan, melainkan untuk memastikan bahwa Pilkades nanti sah secara hukum dan bisa berjalan dengan tertib, jujur, dan demokratis," tukasnya.
 
         
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                    